Mateng – Media Indonesia Times l Polsek Karossa, telah menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui mediasi antara kedua belah pihak. Kasus ini terjadi di Jalan Poros Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Sabtu, 7 September 2024 lalu.
Menurut laporan, kejadian ini terjadi sekitar pukul 23.00 wita. Pada saat itu, saudara Andika dan Maryuki, yang sedang berboncengan dari Benggaulu, tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah orang yang terdiri dari Imam, Elo, dan Hasim. Mereka tidak diperkenankan melintas dan diarahkan kembali ke arah Benggaulu. Andika yang sempat menghubungi sepupunya, Aldo, kemudian datang bersama delapan orang temannya dari Desa Sukamaju.
Sesampainya di lokasi, Imam sudah tidak ada dan pergi meninggalkan Elo dan Hasim yang masih berada di tempat. Elo kemudian melarikan diri saat melihat kedatangan Aldo dan teman-temannya. Akibatnya, Hasim yang tinggal seorang diri di lokasi mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Aldo dan teman-temannya.
Kemudian pada Kamis, 12 September 2024, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karossa. Kanit Reskrim Polsek Karossa AIPDA Putu Astawan bersama Bhabinkamtibmas Desa Sanjango Bripda Alfrandi memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak di ruang Unit Reskrim Polsek Karossa.
Dengan melalui upaya mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai ditandai dengan pembuatan surat kesepakatan damai, yang menandakan resolusi masalah secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Polsek Karossa berharap langkah ini dapat menjadi contoh baik dalam penyelesaian sengketa secara damai dan mendorong masyarakat untuk mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan. Polsek Karossa terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan adil dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat. ZUL