Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Hukum Dan Kriminal > Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya
Hukum Dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read

TANJUNGPERAK – media Indonesia Times| Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Dupak, Surabaya. Pada Senin (02/09/2024) sekitar pukul 07.00 Wib.

Diketahui dalam penggerebekan tersebut, polisi saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl. Lasem Barat Kecamatan Krembangan, menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan jumlah total lebih dari 100 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengungkapkan, satu tersangka, yang kita amankan diketahui HAS (28), warga Surabaya.

“HAS berhasil ditangkap pada sore hari dengan waktu yang sama di sebuah kos di kawasan Kupang Praupan, Kecamatan Tegalsari, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, Jumat (13/09).

Dalam penangkapan tersebut ungkap Iptu Suroto, Polisi menemukan barang bukti berupa shabu dengan berat bruto 100,15 gram dan 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto 11,28 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa wadah plastik yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.

“Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik dan peralatan untuk membagi narkotika tersebut,” tandas Iptu Suroto, kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika secara ilegal.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya, khususnya di wilayah Krembangan yang kerap menjadi sasaran operasi pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (Red)

Berita Lainnya :  Kades dan Sekretaris Desa Kletek, Diseret ke Pengadilan Tipikor Juanda Atas Dugaan Korupsi PTSL
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos
Berita Baru Update MAKI Jatim Menggelar Do’a Bersama Untuk Tim PON Jatim 2024, Sebagai Bentuk Hubbul Wathan Minal Iman

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Hukum Dan Kriminal

Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar Narkoba

10/07/2025
Hukum Dan KriminalPolri

Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap

09/07/2025
Hukum Dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Residivis Spesialis Curanmor

08/07/2025
Hukum Dan KriminalPolri

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 4 Kasus Menonjol dan Amankan 5 Tersangka

07/07/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?