Surabaya – Media Indonesia Times | Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang Bandar Narkoba dalam Operasi yang di Gelar pada hari Jumat 13 September 2024, di Jalan Jagalan Surabaya.
Informasi diperoleh, pihak Kepolisian berhasil mengamankan seorang Pria berinisial F, Warga Jagalan Surabaya, yang diduga merupakan Bandar Utama dalam Jaringan Narkoba di Wilayah Surabaya.
Dalam Penangkapan sempat terjadi kericuhan, yang di duga menyebabkan terjadinya keributan atau bersitegang petugas dengan Pelaku.
Ketika awak media mencoba konfirmasi terkait adanya Penangkapan tersebut kepada kasubdit 2 Ditreskoba Polda Jawa Timur AKBP Mirzal Maulana, S.I.K, S.H, M.M, M.H mengatakan, bahwa Penangkapan sudah sesuai Prosedur dan tidak ada anggota nya melakukan pemukulan, yang ada hanya keributan biasa.
“Saya perintahkan proses tuntas sesuai Prosedur, untuk anggota saya tidak ada yang diduga seperti itu mas,” ujar AKBP Mirzal Maulana, S.I.K, S.H, M.M, M.H
Bahkan hal senada juga di utarakan oleh Perwira lapangan IPTU Yohanes yang saat itu memimpin Penangkapan Pelaku, ketika di konfirmasi awak media pada hari Sabtu (14/09/2024) melalui sambungan pesan WhatsApp.
“Bahwa tidak ada pak, saya jamin, dan Badan terduga Pelaku masih mulus,” kata Iptu Yohanes.
Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berkomitmen untuk tetap Menjaga Integritas dan Profesionalisme dalam setiap melakukan giat Operasi. Masyarakat juga di himbau untuk tetap memberikan dukungan dalam upaya tentang Pemberantasan Narkoba dan melaporkan segala bentuk Pelanggaran yang mungkin terjadi.
Dalam hal ini pasal yang di kenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Dan Pasal 114 (1)subs Pasal 111 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancama hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) pungkasnya. (Bagas)