Sulbar – Media Indonesia Times | Lembaga Pencegahan Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korpsi (LP2I TIPIKOR), mengaku kesal dan kecewa terahdap kinerja aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, yang dinilai lemah dan lamban dalam menangani laporan kasus dugaan korupsi Covid-19 di Kabupaten Mamuju Tengah.
“Pasalnya, semenjak bulan Juli 2024 lalu, laporan dugaan korupsi anggaran pengadaan obat Covid-19 tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara kurang lebih 4 milyar, yang sudah dilaporkan ke Kejati Sulbar. Namun hingga kini belum diketahui perkembanganya dan masih mandek,” kata Muhammad Hasan dari LP2I TPIKOR, Jumat 27/9/24.
Ia mengatakan, pihak Kejati belum menindaklanjuti laporan tersebut sama sekali. Buktinya, belum ada pemanggilan dan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
“Seperti ada gelagat yang nggak beres ini. Ada yang aneh ini dengan sikap pihak Kejati,” katanya.
Selain itu, Hasan juga kesal dengan sikap Kejati yang terkesan tak acuh. Padahal bukti-bukti kuat terjadinya korupsi telah dilampirkan bersama laporan.
“Apalagi laporan tersebut sudah menjadi temuan. Jelas-jelas ada pelanggaran, tapi kok Kejati Sulbar seakan-akan cuek? dan pernah saya pertanyakan lewat WatsApp ke pihak Kejati, dia katakan bulan depan kami akan lakukan proses pemeriksaan yang diduga melakukan korupsi,” kata Hasan
Masyarakat Mateng bingung tentang kasus ini yang di tangani Kejati Sulbar sampai sekarang tidak ada titik terang, apakah sudah di SP3 kan atau bagaimna beritanya belum keluar sampai sekarang.
Hasan juga mengingatkan Kejati Sulbar, agar linear dengan semangat Jaksa Agung memberantas korupsi.
“Gebrakan Bapak Jagung Agung jelas dengan berani mengungkap kasus mega korupsi. Jangan sampai Kejati malah kebalikannya,” tandasnya.
Ia meminta Kejati Sulbar menuntaskan penanganan laporan tersebut sampai ke pengadilan. Ia juga akan meminta Kejaksaan Agung untuk memberi atensi dalam penanganannya.
Hasan menjelaskan, kasus anggaran pengadaan obat Covid-19 tahun anggaran 2021, dimana obatnya sudah expayer maka harus di kembalikan ke Palu, namun faktanya tidak dikembalikan, tapi di jual ke perusahaan oleh oknum pegawai RSUD Mateng, hasil penjualan obat Covid-19 itu ke perusahaan berjumlah sebesar kurang lebih 4 milyar.
Harusnya, obat tersebut tidak boleh diperjual belikan, obat yangg sudah expayer harus di kembalikan. Fatalya lagi, obat Covid-19 di anggarkan lagi masuk di APBD Kabupaten Mamuju Tengah sebesar 2 milyar, yang di tanda tangani oleh oknum pejabat Kabupaten Mamuju Tengah pada waktu itu.
Maka dari itu, anggota DPRD Mateng yang tidak setuju secara resmi melaporkan ke Kejati Sulbar, tapi sampai sekarang tidak ada titik terang tentang kasus tersebut.
“Ada anggota DPRD Mateng tidak setuju kalau di anggarkan kembali pengadaan obat Covid-19, karna sudah pelanggaran dan sudah masuk ranah korupsi.” tutup Hasan
Saat Media ini malakukan upaya konfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben Awaluddin SH, hingga berita ini di turungkan belum ada keterangan resmi di berikan. ZUL