Sidoarjo – Media Indonesia Times | Rapat koordinasi yang di inisiasi oleh Kades Desa Panjunan H.Ahwan, SH terkait bangunan yang terletak di RT 13 RW 03 diatas saluran avor Bulu Bendo di Desa Panjunan Kecamatan Sukodono menjadi perhatian serius oleh banyak pihak yang hadir diantaranya Kapolsek Sukodono, Danramel Sukodono, Camat, Satpol PP, BPN, BPD, Babinkamtipmas dan para awak media, pada Rabu (2/10/2024).
Ahwan Kepala Desa menyampaikan sikap tegas akan membongkar bangunan permanen ukuran 5 x 6 yang saat ini digunakan sebagai bascamp atau kantor Sekretariat GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) karena di duga tidak memiliki surat yang sah atas tanah yang dikuasai untuk didirikan bangunan diatasnya.
Ahwan juga mengatakan bahwa tindakan yang diambil ini karena warga merasa resah atas aktivitas LSM GMBI yang seringkali bertindak semaunya, bahkan memback-up perusahaan dan rumah potong ayam yang berada disekitar kantor Sekretariat GMBI.
“Dari laporan warga banyak yang merasa resah atas kegiatan GMBI yang sering bertindak semaunya di lingkungan Desa Panjunan, sehingga saya selaku Kepala Desa bertindak tegas”, ujarnya.
Sementara Parmuji selaku atas nama pemilik tanah menuturkan, bahwa tanah yang di dirikan untuk bascamp atau kantor Sekretariat GMBI adalah merupakan tanah milik nenek dari isterinya, bahwa kemudian menurut pengertian Parmuji bahwa sepadan sungai itu harus sama, karena di sebelah baratnya bangunan bascamp GMBI itu sudah di Sertipikatkan. Oleh karena itu saya rasa Mbah (nenek) saya juga berhak punya tanah itu, karena sudah ditempati kurang lebih ratusan tahun, namun bilamana nanti Desa menganggap hak saya tidak ada ya nanti kita sama-sama pembuktian secara by data.
“Kalau saya melanggar tentu saya tidak mau menghaki haknya orang, karena saya yakin Mbah (nenek) saya menceritakan itu semua tidak tanpa dasar, dan itu saksinya juga banyak”, tuturnya.
Parmuji juga menyampaikan, bahwa bukan serta merta saya bangun ngawur karena ada peta dan saya juga dikasih tau, dan perihal data saya ada lengkap, tapi saya minta karena hal ini dari pihak pemerintah desa yang mengungkit haknya rakyat, itu desa harus bisa membuktikan secara hukum.
“Jadi nanti kita akan kawal semuanya, kalau mau di tegakkan semuanya, dengan sangat hormat saya akan ikut serta aturan negara yang sangat saya cintai”, imbuhnya.
Parmuji menyayangkan tindakan arogansi Kepala Desa yang mau membongkar atau merobohkan bangunan bascamp GMBI yang terletak di RT 13 RW 03 desa Panjunanan.
Lanjut Parmuji, begitu juga atas Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh keluarganya saat di cross cek dengan buku letter C tidak sama. Hal ini tentu tidak mungkin pihaknya atau keluarganya yang merekayasa, karena antara buku letter C dan sertipikat yang mencatat dan yang membuat adalah pihak Kades dan BPN.
“Saya atas nama keluarga tidak mau dirugikan atas segala tindakan Kades yang mau membongkar bangunan permanen itu. Kenapa baru sekarang Kades melarang, padahal tanah tersebut kurang lebih sudah ratusan tahun ditempati oleh keluarga nenek saya”, pungkasnya. (Bagas)