Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Bolehkah Anggota DPRD Ikut Kampanye? Begini Menurut Choirul Hidayanto Ketua LPBI Investigator Banyuwangi
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Bolehkah Anggota DPRD Ikut Kampanye? Begini Menurut Choirul Hidayanto Ketua LPBI Investigator Banyuwangi
Umum

Bolehkah Anggota DPRD Ikut Kampanye? Begini Menurut Choirul Hidayanto Ketua LPBI Investigator Banyuwangi

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read
Photo istimewa: Choirul Hidayanto Aktivis muda Banyuwangi

Banyuwangi – Media Indonesia Times| Ramainya pemberitaan di media online yang tersebar di grup-grup WA baru-baru ini terkait Bolehkah seorang anggota DPRD ikut kampanye pada Pilkada Bupati maupun Pilkada Gubernur, Sabtu (5/10/2024).

Membuat Choirul hidayanto selaku ketua LPBI Investigator Banyuwangi angkat bicara terkait hal tersebut, menurut Choirul seorang anggota DPRD baik Kabupaten maupun Provinsi yang ikut mengkampanyekan Calon pada Pilkada ini dalam sudut pandang saya tidak boleh, kenapa dasar hukumnya adalah :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sesuai aturannya yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur bahwa netralitas tidak hanya harus dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) semata. Melainkan juga bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah.

Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Pasal 71 ayat 1, yang berbunyi bahwa “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Sedangkan anggota DPRD kabupaten maupun Provinsi itu termasuk dalam kategori Pejabat Daerah, jadi menurut saya berdasarkan undang-undang tersebut tidak boleh ikut kampanye walaupun sudah masuk dalam Tim pemenangan yang sudah disetorkan ke KPU untuk diterbitkan SK Tim pemenangan kecuali harus mengajukan Cuti.

Pertanyaan saya, jika dari 50 anggota dewan atau DPRD yang ada di kabupaten Banyuwangi, itu 25-30 anggota dewannya masuk dalam SK Tim pemenangan karena sudah mengajukan Cuti, lalu bagaimana proses pelaksanaan pemerintahan daerah bisa dijalankan jika separuh lebih legislatifnya cuti semua. Ini harus jadi perhatian khusus dan pertimbangan hukum oleh KPUD baik kabupaten maupun Provinsi.

Berita Lainnya :  Lapas Kelas IIA Banyuwangi Bersinergi dengan RKBK dan STB Gelar Baksos Terapi dan Pengobatan Gratis

(Tim)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Sukses Jalankan Program FORBINJAMPI Perdana, Lapas Banyuwangi Antar Warga Binaan ke Pondok Pesantren
Berita Baru Update Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mushola Al Mujahidin Berlangsung Khidmat

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Bedug dan tugu Masjid At-Taqwa, saksi sejarah Islam di Sukopuro

26/09/2025
Umum

Jatim Sportiv Festival Haornas XLII 2025 Pecahkan Rekor MURI, Teguhkan Komitmen Jawa Timur Menuju Prestasi Dunia

26/09/2025
Umum

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Kembali Serahkan 7 Ambulans ke Puskesmas

26/09/2025
Umum

Pelajar Banyuwangi Jawara di Olimpiade Matematika Gasing Nasional 2025

26/09/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?