Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Bukti Sudah Terang Benderang, Pelapor Berharap Polisi “Tidak Sungkan” Menetapkan “KADES NAR” Sebagai Tersangka
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Bukti Sudah Terang Benderang, Pelapor Berharap Polisi “Tidak Sungkan” Menetapkan “KADES NAR” Sebagai Tersangka
Umum

Bukti Sudah Terang Benderang, Pelapor Berharap Polisi “Tidak Sungkan” Menetapkan “KADES NAR” Sebagai Tersangka

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
4 Min Read

MOJOKERTO – Media Indonesia Times | Satreskrim Polres Mojokerto kembali menunjukan kinerja yang luar biasa dalam penanganan perkara dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang berada di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan.

Hal ini dibuktikan pada Selasa (8/10) Pukul 09.00 WIB, Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia kembali mendatangi Gedung Satreskrim Polres Mojokerto Lantai 2 Ruang Unit Tipidter dalam rangka memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangan tambahan selaku Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : B/4248/X/RES.5.5./2024/Satreskrim Polres Mojokerto tanggal 4 Oktober 2024.

Pemeriksaan tersebut adalah kedua kalinya bagi Hadi Purwanto, S.T., S.H. setelah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pertama kalinya pada Jumat (27/9) terkait dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan yang dilakukan seorang oknum Kepala Desa (aktif) berinitial KADES NAR yang juga merupakan suami salah seorang anggota DPRD ternama di Kabupaten Mojokerto.

“Hari ini Kami diperiksa dan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi BAP sebelumnya. Kami dicerca 10 pertanyaan saat pemeriksaan tadi. Dalam keterangan tambahan tersebut, Kami menyampaikan 4 (empat) saksi yaitu 1 (satu) saksi tokoh masyarakat Desa Temon, 2 (dua) saksi warga Desa Temon dan 1 (satu) saksi warga di luar Desa Temon,” terang Hadi saat memberikan klarifikasi kepada awak media di kantornya, Selasa siang (8/10).

Hadi menerangkan dan berharap dengan tambahan 4 (empat) saksi ini, pihak penyidik tidak ragu lagi untuk menetapkan KADES NAR sebagai tersangka. Karena menurutnya, dari
perkara ini sebenarnya sudah terang benderang dan kini dengan adanya keterangan tambahan hari ini, perkara ini sudah sangat terang benderang sekali.

“Kami berharap dalam waktu yang tidak cukup lama, pihak Satreskrim Polres Mojokertoberani dan tegas untuk menetapkan KADES NAR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan yang Kami laporkan ini. Menurut Kami, hari ini kasus sudah sangat terang sekali. Dan Kami mewakili masyarakat, berharap Satreskrim Polres Mojokerto mampu menunjukan kinerja yang profesional, transaparan dan akuntabel dalam penanganan perkara ini untuk menjawab kepercayaan masyarakat kepada polri yangmenurun drastis saat ini ,”harap Hadi dengan tegas sambil mengakhiri pembicaraanya.

Berita Lainnya :  Bintorwasdal ke Lapas Banyuwangi, Kadivpas Jatim Ingatkan Implementasi Tiga Kunci Pemasyakatan Maju

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, bahwa Hadi Purwanto telah melaporkan “NAR”, seorang kepala desa (aktif) di Kecamatan Trowulan kepada Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 terkait dugaan pidana pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Adapun kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Kades NAR berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Kemudian laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Kapolda Jawa Timur dengan Nomor : R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tanggal 29 Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto. Dan selanjutnya Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/887/IX/RES.5.5/2024/Satreskrim tanggal 13 September 2024. (Red)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Polresta Banyuwangi Gelar dan cek Ranmor Dinas, Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
Berita Baru Update KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pilkada di Pasar Tulangan Maskot Sijalih Disambut Hangat Masyarakat

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Peresmian SPPG Polresta Banyuwangi di Desa Watukebo

18/07/2025
Umum

Ciptakan Generasi Yang Produktif, Inovatif dan Adaptif Pada MPLS di SMA 17 Agustus

18/07/2025
Umum

Pangdam V/Brawijaya Hadiri Peresmian Kantor DPD RI Perwakilan Jawa Timur

18/07/2025
Umum

Semangat PBB Penuhi MPLS SMPN 1 Licin, Bentuk Karakter Siswa Baru!

18/07/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?