Banyuwangi –Media Indonesia Times| Dualisme kepengurusan yang sempat terjadi di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akhirnya berakhir dengan keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Jakarta. Dalam putusannya pada 9 Oktober 2024, pengadilan menetapkan bahwa kepengurusan PGRI yang sah berada di bawah kepemimpinan H. Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI untuk periode 2023-2028. Keputusan ini sekaligus menyelesaikan dualisme kepengurusan yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya.
Sudarman, Ketua Pengurus Cabang (PC) PGRI Banyuwangi, menyambut baik putusan ini dan mengajak seluruh anggota PGRI, baik di tingkat nasional maupun lokal, untuk menghormati keputusan pengadilan dan kembali bersatu demi kemajuan organisasi.
“Keabsahan PGRI sudah jelas berdasarkan keputusan PT TUN. Meskipun sebelumnya terjadi dualisme, kini kita harus kembali kepada PGRI yang sebenarnya, sesuai dengan hukum. Saya mengajak seluruh anggota untuk bersatu kembali demi masa depan yang lebih baik,” ujar Sudarman dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).
Sudarman juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi putusan hukum agar PGRI dapat berfungsi kembali dengan normal, tanpa ada lagi perpecahan.
“Ini adalah momen bagi kita semua untuk bersatu dan kembali melaksanakan tugas sesuai dengan mandat organisasi. Mari kita hormati putusan ini, dan bersama-sama kita wujudkan PGRI yang lebih kuat dan solid,” lanjutnya.
Sementara itu, H. Teguh Sumarno, Ketua Umum PB PGRI yang kini sah, juga mengonfirmasi keputusan pengadilan melalui pesan singkat kepada media Data A Satu.
“Benar, putusan ini telah final dan PGRI akan kembali fokus pada upaya meningkatkan mutu pendidikan serta kesejahteraan guru di Indonesia,” tuturnya.
Dengan berakhirnya dualisme kepengurusan ini, diharapkan PGRI dapat kembali menjalankan program-program strategisnya, termasuk memperjuangkan hak-hak guru dan mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.*
(Redaksi)
Published: (padelreza)