Media Indonesia Times| Banyuwangi — Forum Singojuruh Bersatu (FSB) melalui Sekretaris Jenderalnya, Dendy Eka Wardana SH, dengan tegas mengecam aksi penebangan liar pohon mahoni yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kemiri. Berdasarkan keterangan di lapangan, para penebang mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak desa. Pohon mahoni yang ditebang terletak di sepanjang jalur hijau desa, yang seharusnya dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi jika terbukti ada keterlibatan pihak desa dalam penebangan tersebut. Hal ini jelas melanggar aturan, dan dampaknya terhadap lingkungan bisa sangat merugikan,” tegas Dendy dalam keterangannya, 21 Oktober 2024.
Selain itu, penebangan pohon ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, yang dalam pasal 6 poin E melarang penebangan pohon di jalur hijau kecuali untuk kepentingan dinas resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda sebesar Rp5 juta.
Lebih jauh, Dendy menduga penebangan ini merupakan bagian dari persiapan proyek pembangunan perumahan besar-besaran di kawasan persawahan Desa Kemiri.
“Jika benar penebangan ini terkait dengan proyek perumahan, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merusak lingkungan. Kami mendesak agar pihak berwenang segera mengusut dan menindak tegas para pelaku,” lanjutnya.
Penebangan liar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi dalam proyek pembangunan di Banyuwangi. Forum Singojuruh Bersatu mendesak aparat setempat.*
Sumber: Dendy sekjen FSB.
Editor: padelreza)