Banyuwangi – Media Indonesia Times| Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Feradi WPI Jawa Timur telah mengirimkan surat balasan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyuwangi. Surat balasan tersebut merespon permintaan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi, berdasarkan surat dengan nomor 900/6493/429.202/2024 tertanggal 18 Oktober 2024, terkait pemenuhan informasi publik berupa fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (25/10/2024).
Dalam surat tersebut, Kata Ketua DPD Feradi WPI Jawa TiMUR Ari Bagus Pranata, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi permintaan tersebut dengan melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum sesuai ketentuan pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Peraturan ini menyatakan bahwa pemohon informasi publik badan hukum harus melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
“Hari ini saya mengirimkan surat balasan kepada Atasan PPID dan tembusan Ke BPKAD untuk meminta Informasi Publik,”. Katanya.
Ari, menjelaskan bahwa Feradi WPI telah memiliki akta pendirian dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024. Akta ini mengesahkan pendirian Perkumpulan Forum Era Adil Warung Para Legal Indonesia (Feradi WPI).
Surat Balasan yang dikirim ini, atas permintaan informasi Publik berupa salinan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor:
188/43/Kep/429.011/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor:
188/113/kep/429.011/2022 tentang standar satuan harga belanja daerah kabupaten banyuwangi tahun anggaran 2023. Salinan yang diminta Antara lain :
1. Standar Harga Barang/Jasa;
2. Standar Biaya Jasa;
3. Standar Biaya Pemeliharaan;
4. Standar Biaya Pembangunan.
“Saya sebagai masyarakat warga Indonesia yang Berhak dan memiliki kewajiban untuk mengawasi anggaran pemerintahan, menurut saya, data yang saya minta ini sifatnya Publik karena tidak mengancam keamanan negara,” tandasnya.
Selain itu, DPD Feradi WPI juga melampirkan Surat Keputusan Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur dengan nomor 1.20/S.K./DPP-FERADIWPI/2024. Surat tersebut mengatur pengangkatan Dewan Pimpinan Daerah Advokat & Paralegal Feradi WPI – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI.
“Data yang saya minta ini untuk sebagai bahan dasar saya melakukan kontrol sosial dalam mengawasi proyek-proyek dari anggaran APBD,” cetus Ari.
Dengan pengiriman surat balasan ini, DPD Feradi WPI menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.