Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Staf Intel Lantamal IV dan F1QR Lanal Bintan Berhasil Amankan Pelaku upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Staf Intel Lantamal IV dan F1QR Lanal Bintan Berhasil Amankan Pelaku upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
Umum

Staf Intel Lantamal IV dan F1QR Lanal Bintan Berhasil Amankan Pelaku upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read

Batam – Media Indonesia Times l Staf Intelijen Lantamal Iav bersama Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil mengamankan Dua Orang terduga pelaku penyelundupan Tenaga Kerja Asing (TKA) berwarganegaraan China dari Malaysia dengan tujuan Batam, Selasa, (29/10/2024).

Penangkapan pelaku upaya penyelundupan TKA tersebut diungkap oleh tim F1QR Lanal Bintan di Perairan Selat Riau Karang Galang, Kepulauan Riau berkat informasi dari Staf Intelijen Lantamal IV Batam yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Satgas Pora).

Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto dalam Press Conference yang digelar di Mako Lanal Bintan menerangkan bahwa tim F1QR menerima informasi dari Sintel Lantamal IV bahwa akan adanya indikasi pengiriman Tenaga Kerja Asing dari Malaysia menuju Kota Batam secara ilegal, melalui Perairan Selat Riau. Dari informasi tersebut, ditindaklanjuti oleh tim F1QR dengan melakukan penyekatan di sekitar perairan yang diduga akan dilintasi para pelaku.

Selang waktu beberapa jam, tim F1QR Lanal Bintan mendengar adanya suara boat pancung yang melintas dengan kecepatan tinggi. Kemudian Tim F1QR berusaha mendekati untuk melakukan pemeriksaan. Namun Boat Pancung tersebut menambah kecepatan untuk menghindari kejaran petugas.

F1QR kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali untuk membuat speed boat berhenti.

Petugas yang melakukan pemeriksaan kemudian mendapati empat orang penumpang yang dua orang diantaranya adalah terduga pelaku (Tekong) berinisial AN (53 Tahun) asal Kabupaten Karimun dan FN (32 Tahun )Warga Pulau Granting, beserta bawaanya Warga Negara Asing asal Fujian, China.

Menurut pengakuan tekong tersebut, dirinya mendapat orderan dari seorang berinisial H Warga Batam untuk menjemput 2 WNA dari pantai kawasan Renggit, Malaysia yang akan menyebrang ke Batam secara non prosedural dengan upah Rp. 40.000.000,- dengan rincian Per Orang Rp. 20.000.000,-Dirinya juga telah mengaku sudah menerima uang muka sebesar Rp. 10.000.000-, dari saudara H.

Berita Lainnya :  Selametan Bersih Kampung Kertosari, Harmoni Tradisi Islam-Jawa Sambut Tahun Baru 1447 H

Para pelaku tersebut diduga telah melanggar UU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Yaitu Pasal 114 (2) Jo Pasal 17 ayat (2) yaitu Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas
pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sementara WNA diduga melanggar Pasal 113 yang dimana setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Ace Darma)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Momen Pagelaran Malam Grand Final Mister Teen dan Miss Teenager Indonesia 2024 Jadi Wahana Citra Tourism Wisata Kota Tua di Surabaya
Berita Baru Update Pangdam Mayjen TNI Rudy Gelar Kunjungan Kerja ke SMA 5 Taruna Brawijaya Kediri

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Hari Bhayangkara ke -79 Polres Ponorogo Gelar “Lingkar Wilis 2025” Bupati Sugiri : Kita Jadikan Agenda Tahunan

13/07/2025
Umum

Kolaborasi Polisi dan TNI Amankan Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat di Blitar

13/07/2025
Umum

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

13/07/2025
Umum

Pola Asuh di Era Digital: Tantangan dan Solusi Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Mewujudkan Generasi Sehat

13/07/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?