Banyuwangi – Media Indonesia Times| Pemerintah Desa Dadapan siap melaksanakan penyerahan 1.260 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat setempat. Kegiatan ini akan berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024, di Kantor Desa Dadapan. Sertifikat tanah yang akan diserahkan merupakan hasil dari program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Kepala Desa Dadapan, Jajuli, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam mendukung kemajuan masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman dan legalitas atas tanah yang dimiliki. “Program PTSL adalah bukti nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat. Kami berharap sertifikat ini dapat menjadi aset berharga bagi warga untuk menunjang kesejahteraan mereka,” ujar Jajuli.
Untuk mempermudah proses pengambilan, undangan telah didistribusikan melalui Kepala Dusun masing-masing. Masyarakat yang akan mengambil sertifikat diminta hadir sesuai jadwal yang tertera dalam undangan dengan membawa beberapa persyaratan, yaitu:
1. Undangan PTSL dari Desa.
2. Fotokopi KTP (1 lembar).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).
Penting untuk diingat, sertifikat hanya bisa diambil oleh pemilik yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Program ini mendapat sambutan positif dari warga Desa Dadapan. Salah satu penerima, Humaidi, mengungkapkan rasa syukurnya. “Dengan adanya sertifikat ini, saya merasa lebih tenang karena tanah saya sudah memiliki legalitas yang jelas,” katanya.
Penyerahan sertifikat PTSL di Desa Dadapan diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Banyuwangi dalam mempercepat pelaksanaan program serupa. Pemerintah Desa Dadapan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi kesejahteraan bersama.
(Red/fdl)