Banyuwangi – Media Indonesia Times| FS (42), seorang pasien mandiri di RSUD Blambangan, harus menanggung kerugian akibat kelalaian apoteker yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur. FS, yang telah didiagnosis kronis ureter oleh dokter spesialis urologi, hanya menerima sebagian obat dari resep dokter karena kesalahan penerapan aturan internal,Sabtu (7/12/24).
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu (20/11/2024), FS diberikan resep obat untuk 30 hari, termasuk Astorvastatin, Allopurinol, dan Vitamin, serta jadwal kontrol untuk akhir Desember 2024. Namun, apoteker hanya menyediakan obat untuk 7 hari dengan alasan mengacu pada aturan KMK No.HK.01.07/MENKES/2197/2023, tanpa konsultasi dengan dokter. Hal ini memaksa FS membeli obat tambahan untuk 23 hari secara mandiri, yang menambah beban biaya pengobatan.
Dalam audiensi yang digelar pada Jumat (6/12/2024), kuasa hukum FS, Anang Suindro, SH., MH., dari PBH Oase Law Firm, mengungkap fakta kelalaian apoteker. Audiensi tersebut dihadiri oleh beberapa pihak RSUD, termasuk:
dr. Ayyub Erdiyanto (Sub Koordinator Pelayanan Medis),
dr. Nelly Mulyaningsih, Sp.JP,(K) (Ketua Komite Dokter),
Apt. Ari Kurnianingsih, S.Si., M.Farm. (Apoteker), dan
dr. Muhammad Surya Negara, Sp.U (Dokter Urologi).
Namun, RSUD Blambangan tidak memberikan permintaan maaf maupun solusi atas kerugian pasien. Bahkan, Ketua Komite Dokter mengakui bahwa aturan yang diterapkan tidak sepenuhnya dipahami oleh seluruh tenaga medis, sehingga membatasi ruang gerak dokter maupun farmasi.
Anang Suindro, SH., MH., menyatakan bahwa kelalaian ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak pasien yang dijamin dalam Undang-Undang Kesehatan. PBH Oase Law Firm berencana mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, serta melayangkan surat resmi kepada Bupati Banyuwangi dan DPRD untuk memastikan layanan kesehatan di RSUD Blambangan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kami tidak hanya akan memperjuangkan hak FS, tetapi juga memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa. Ini adalah komitmen kami dalam mendukung visi Presiden Prabowo untuk memperbaiki tata kelola layanan kesehatan,” ujar Anang.
Kasus ini menunjukkan urgensi reformasi sistem layanan kesehatan di RSUD Blambangan. PBH Oase Law Firm berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan koordinasi internal dan memberikan layanan yang berorientasi pada kepentingan pasien.
Masyarakat yang merasa dirugikan dalam layanan kesehatan dapat menghubungi PBH Oase Law Firm untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.
(Red/fdl)