Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kisah Tragis Petani dan Guru Ngaji: Hak Waris Dirampas Mafia Tanah di Labuan Bajo
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Kisah Tragis Petani dan Guru Ngaji: Hak Waris Dirampas Mafia Tanah di Labuan Bajo
Umum

Kisah Tragis Petani dan Guru Ngaji: Hak Waris Dirampas Mafia Tanah di Labuan Bajo

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read

LABUHAN BAJO -Media Indonesia Times| Sengketa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo, melibatkan dugaan manipulasi dokumen dan praktik mafia tanah. Keluarga ahli waris Ibrahim Hanta menuding pihak Nikolaus Naput menggunakan Surat Perolehan 10 Maret 1990 yang diduga palsu untuk menerbitkan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses ini dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan hukum adat dan keputusan pembatalan dari fungsionaris adat pada 1998.

Fakta Penting yang Diungkapkan:
1. Klaim Tanah oleh Nikolaus Naput: Tidak sah secara adat karena Naput bukan keturunan Dalu Nggorang, penguasa adat setempat.
2. SHM Bermasalah: Berdasarkan dokumen palsu, 5 SHM diterbitkan pada 2017 dan berubah menjadi SHGB pada 2023.
3. Putusan PN Labuan Bajo: Sertifikat atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus G. Naput dinyatakan cacat hukum. Hak atas tanah dikembalikan kepada keluarga Ibrahim Hanta.

Keterlibatan Pihak-Pihak Lain:
– Santosa Kadiman, pemilik Hotel St. Regis, disebut membeli lahan dari Naput.
– Haji Ramang Ishaka, yang diduga memalsukan dokumen pengukuhan tanah adat.
– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, yang disebut lalai atau terlibat dalam penerbitan SHM.

Reaksi dan Upaya Hukum:
– Satgas Mafia Tanah menemukan kejanggalan lokasi SHM dan dokumen warkah yang tidak sesuai.
– Kejaksaan Agung menyebut ada indikasi pelanggaran administratif dan yuridis.
– Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) mengawal kasus ini hingga tingkat nasional.

Kasus ini menjadi simbol perjuangan rakyat kecil melawan mafia tanah dan menuntut transparansi dari BPN Manggarai Barat.(Red)

Berita Lainnya :  Program Ketahanan Pangan Berlanjut, Lapas Banyuwangi Panen Terong Welut dan Lele
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Mengasah Pena, Merangkai Kata: MI Darun Najah II Gelar Pelatihan Menulis Puisi
Berita Baru Update Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Kabupaten Banyuwangi Melalui CAT untuk Tingkatkan Profesionalisme
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Polda Jatim Libatkan Tim Psikologi Dampingi Keluarga Korban di Ponpes Al-Khoziny

03/10/2025
Umum

MAKI Jatim Apresiasi Penahanan Tersangka Suap “KUS”, Desak KPK Usut Tuntas Keterlibatan Pihak Eksekutif dan Anggota DPRD Lain

03/10/2025
Umum

Saat Mensos dan Pak Luhut Ngopi Bareng di Kampung Kopi Gombengsari Banyuwangi

02/10/2025
Umum

Tumpang Pitu: Gunung Gundul, Rakyat Menjerit, Pejabat Diam

02/10/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?