Yogyakarta – Media Indonesia Times| Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sukses menyelenggarakan acara *Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia (RASA INDONESIA)* pada 17-21 Desember 2024 di Griya Persada Convention Hotel & Resort, Kaliurang, Sleman, Yogyakarta. Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn). Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., dihadiri juga oleh Sultan Keraton Yogyakarta atau perwakilannya, komisioner, pimpinan LPSK dan narasumber serta tokoh-tokoh penting lainnya.
Acara ini mempertemukan 76 personil Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang diundang dan datang dari berbagai wilayah di Indonesia, ada perwakilan dari Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTT, NTB, Jawa Tengah, Yogyakarta, Aceh, Maluku dan Kalimantan Timur.
Para personil SSK ini berperan penting sebagai ujung tombak LPSK dalam tugas melindungi saksi dan korban di daerahnya masing-masing.
Dalam sesi perumusan rekomendasi, *Deni Fredian, CSTMI., CCIP., CMSP., CFIP., CATA*, perwakilan SSK dari Kota Batam – Kepri, menyampaikan berbagai usulan penting untuk meningkatkan efektivitas perlindungan LPSK. Berikut poin-poin utama rekomendasi yang disampaikan:
1. *Optimalisasi Perlindungan Fisik*
Deni mengusulkan agar LPSK menggandeng Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dalam pengelolaan rumah aman (save house) dan pengawalan keselamatan jiwa subjek/terlindung. BUJP dinilai memiliki kompetensi dan profesional dalam bertugas, dab lebih memahami karakter keamanan di wilayahnya masing-masing.
2. *Penambahan Personil SSK di Kota Batam*
Saat ini, Kota Batam hanya memiliki dua personil SSK-LPSK. Deni merekomendasikan kebijakan dari pimpinan agar LPSK dapat menambah personil untuk peningkatan kerja sama dengan stakeholder lokal, termasuk Forkompinda, Tomas, Toga, untuk memperkuat program perlindungan terhadap saksi dan korban di Kota Batam.
3. *Peningkatan Kaualitas SSK Nasional*
Dengan jumlah total 1.051 personil SSK di seluruh Indonesia, SSK menjadi kekuatan besar di LPSK. Deni mengusulkan pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi personil sesuai bidang masing-masing dan memastikan keterlibatan aktif SSK dalam tugas perlindungan LPSK.
4. *Integrasi Hukum Adat*
Dalam menghadapi tantangan perlindungan saksi dan korban di wilayah hukum adat, Deni menyarankan agar LPSK menyelenggarakan pelatihan kepada tokoh adat sebagai biasanya menjadi hakim adat di komunitas adat di wilayah adat masing-masing, Langkah ini bertujuan untuk mempermudah implementasi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5. *Sosialisasi dan Sinergi Lokal*
Deni menekankan pentingnya sosialisasi peran LPSK kepada Aparat Penegak Hukum, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, yayasan, LSM dan organisasi lokal yang selama ini berperan aktif dan bersentuhan langsung dengan para saksi dan korban TPPO, TPPU, Kekerasan Seksual, Pelanggaran HAM, Terorisme, Narkoba, Korupsi, Penyiksaan dan Penganiayaan Berat dll. Hal ini akan meningkatkan pemahaman dan kerja sama dalam mendampingi saksi dan korban.
Acara RASA INDONESIA ini menjadi momentum penting bagi LPSK untuk mendengarkan aspirasi dari lapangan dan memperkuat strategi perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Rekomendasi dari personil SSK, termasuk Deni Fredian, diharapkan dapat menjadi peta jalan untuk meningkatkan efektivitas kerja LPSK dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
(Ace Darma)