Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah: Solusi ‘Ampuh’ Atasi Banjir
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Opini > Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah: Solusi ‘Ampuh’ Atasi Banjir
Opini

Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah: Solusi ‘Ampuh’ Atasi Banjir

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read
Ari Bagus Pranata. Mahasiswa UT, Prodi Ilmu Hukum. ( Istimewa dok MIT)

Banyuwangi -Media Indonesia Times| Masalah banjir yang sering terjadi di musim hujan adalah salah satu tantangan terbesar di Indonesia khususnya di Kabupaten Banyuwangi. Banjir tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat tetapi juga membawa kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam upaya penanggulangannya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangatlah penting, mengingat penyebab banjir bersifat kompleks, termasuk faktor alam dan aktivitas manusia.

Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah dan mengatasi banjir. Salah satu langkah sederhana adalah tidak membuang sampah sembarangan, terutama di sungai atau saluran air. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan kewajiban masyarakat untuk mengelola sampahnya dengan baik. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam reboisasi dan penghijauan di wilayah sekitar juga mendukung pengendalian banjir, sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang perusakan lingkungan, termasuk penggundulan hutan.

Pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan lingkungan juga perlu digencarkan. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat akan mendorong pola hidup yang lebih ramah lingkungan dan membantu pemerintah dalam mitigasi bencana banjir.

Di sisi lain, pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur yang memadai, seperti pembangunan dan pemeliharaan saluran drainase, waduk, dan tanggul. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah bertugas melakukan mitigasi bencana, termasuk banjir.

Selain itu, pemerintah juga harus memperketat pengawasan terhadap penggunaan lahan. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali sering menjadi penyebab utama banjir di perkotaan. Dalam hal ini, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Berita Lainnya :  SUB-58 Kloter Terbaik Tahun 2024

Program relokasi bagi warga yang tinggal di daerah rawan banjir juga menjadi langkah konkret yang harus dilakukan. Tindakan ini harus disertai dengan pendekatan humanis, sesuai dengan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Keberhasilan mitigasi banjir tidak bisa hanya bergantung pada salah satu pihak. Kerja sama antara masyarakat dan pemerintah mutlak diperlukan. Program seperti community-based disaster management (pengelolaan bencana berbasis masyarakat) dapat menjadi jembatan kolaborasi, di mana masyarakat dilibatkan secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan mitigasi banjir.

Pemerintah juga perlu mendukung masyarakat dengan menyediakan informasi yang akurat dan pelatihan untuk menghadapi banjir. Pendekatan partisipatif ini akan menghasilkan solusi yang lebih berkelanjutan dan efektif.

Dalam konteks hukum dan realitas, keterlibatan masyarakat dan pemerintah adalah kunci utama dalam menangani banjir. Sinergi yang baik akan menciptakan langkah-langkah preventif dan penanganan yang lebih terorganisasi, sehingga dampak banjir dapat diminimalkan. Pada akhirnya, kolaborasi ini tidak hanya menyelamatkan lingkungan tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.*

Sumber:Opini ditulis oleh Ari Bagus Pranata

Mahasiswa UT, Prodi Ilmu Hukum

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Kajati Jatim Terima Penghargaan “Inspiring Restorative Justice and Humanity” Dari SPS UNAIR
Berita Baru Update Kepala Desa Dadapan Tegas: Video Viral Bukan Terjadi di Desa Kami
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Opini

Hubungan dengan Allah Tak Sempurna Tanpa Cinta pada Sesama

10/05/2025
Opini

Sepakat untuk Tidak Sepakat: Seni Berdiskusi di Tengah Perbedaan

10/05/2025
Opini

APPM : Sekda Definitif Bukan Mie Instant, Tak Perlu Diseduh

26/04/2025
Opini

Raden Teguh: Usulan Pelunasan Utang Emak-Emak oleh DPRD Berbahaya bagi Generasi Bangsa

25/04/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?