Media Indonesia Times| Banyuwangi, 13 Januari 2025 – Sejumlah warga Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, bersama dengan pengacara mereka, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., mendatangi Polresta Banyuwangi pada Senin sore (13/1/2025) untuk menuntut kepastian hukum terkait kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Laporan warga terkait dugaan penipuan yang telah diajukan lebih dari dua tahun lalu, hingga kini tidak mendapatkan kejelasan.
Setibanya di Polresta Banyuwangi, mereka diterima oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, yang langsung memimpin pertemuan dengan warga dan pengacara. Dalam pertemuan tersebut, Nanang Slamet mengungkapkan rasa apresiasi terhadap komitmen Kapolresta Banyuwangi untuk segera menuntaskan kasus ini.
“Kasus ini sudah dua tahun berlalu tanpa perkembangan yang signifikan. Warga telah membayar biaya untuk PTSL, namun hingga kini, janji terkait penerbitan sertifikat tanah tidak kunjung terwujud. Kami mengapresiasi Kapolresta yang menunjukkan keseriusan untuk menuntaskan masalah ini,” ujar Nanang Slamet di hadapan awak media.
Program PTSL, yang semestinya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah, ternyata menjadi sumber masalah di Desa Pesanggaran. Berdasarkan laporan warga, terdapat dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum pihak tertentu yang meminta uang dengan janji untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah. Namun, setelah dua tahun berlalu, warga merasa dirugikan karena tidak ada kejelasan tentang proses tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. Hingga saat ini, sekitar 30 saksi telah diperiksa, namun ada beberapa pihak yang masih belum diperiksa, termasuk bendahara Desa Pesanggaran. Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pesanggaran sudah dilakukan pagi tadi.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan kami akan terus bekerja untuk mengungkap kebenarannya. Kami akan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk bendahara desa, untuk menggali informasi lebih dalam mengenai dugaan pungutan liar ini,” ujar Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Disisi lain, Tri Trisno Sukowono (45), salah satu perwakilan warga Ringinagung, mengungkapkan harapan agar kasus ini segera diselesaikan dan mendapatkan kepastian hukum.
“Kami sudah terlalu lama menunggu, dan sekarang kami ingin kejelasan. Kami berharap Kapolresta Banyuwangi bisa segera menuntaskan kasus ini dengan adil dan cepat,” ucap Tri.
Selain itu, warga Desa Pesanggaran menginginkan agar proses penerbitan sertifikat tanah mereka dilanjutkan tanpa hambatan dan sesuai prosedur yang sah. Mereka juga berharap agar kasus ini bisa memberikan efek jera kepada oknum yang terlibat.
Kasus PTSL yang belum tuntas di Desa Pesanggaran kini menjadi perhatian serius bagi warga setempat. Dengan adanya komitmen dari Kapolresta Banyuwangi untuk menyelesaikan masalah ini, diharapkan masyarakat mendapatkan keadilan dan hak mereka yang sempat terabaikan.
Penulis: (Padelreza)
(Redaksi Media Indonesia Times )