Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif
Umum

Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read

Surabaya – Media Indonesia Times | Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin ekspose mandiri 8 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. Kamis (16/1).

Penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.

Melalui siaran virtual, kegiatan itu dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Tanjungperak, Kajari Jombang, Kajari Lamongan, Kajari Nganjuk dan Kajari Ngawi.

8 perkara tersebut terdiri dari 7 perkara orharda dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika.

7 perkara orharda terdiri dari 1 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Nganjuk.

3 perkara tindak pidana penganiayan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak (2 perkara) dan Kejari Jombang (1 perkara).

2 perkara tindak pidana penipuan yang memenuhi ketentuan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak.

1 perkara laka lantas yang memenuhi ketentuan pasal 310 ayat (1) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 (Lalu lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Lamongan.

Dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Tindak Pidana Narkotika) tang diajukan oleh Kejari Ngawi.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Berita Lainnya :  Polsek Tegaldlimo Polresta Banyuwangi Bersama Warga Lakukan Perawatan Tanaman Cabai Dukung Ketahanan Pangan

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.

Perja tersebut mempunyai beberapa poin terdiri dari Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Ketiga, hak korban telah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.

Keempat, khusus untuk perkara penyalahgunaan barkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user).

Dan tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. (Bagas)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Sigap Tangani Bencana, Polres Bangkalan Terjunkan Pleton Siaga di 3 Desa
Berita Baru Update Lapas Kelas IIB Lumajang Mengikuti Rapat Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 Secara Virtual
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Polda Jatim Libatkan Tim Psikologi Dampingi Keluarga Korban di Ponpes Al-Khoziny

03/10/2025
Umum

MAKI Jatim Apresiasi Penahanan Tersangka Suap “KUS”, Desak KPK Usut Tuntas Keterlibatan Pihak Eksekutif dan Anggota DPRD Lain

03/10/2025
Umum

Saat Mensos dan Pak Luhut Ngopi Bareng di Kampung Kopi Gombengsari Banyuwangi

02/10/2025
Umum

Tumpang Pitu: Gunung Gundul, Rakyat Menjerit, Pejabat Diam

02/10/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?