Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara Keadilan Restoratif: Bukti Komitmen Penegakan Hukum Humanis
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara Keadilan Restoratif: Bukti Komitmen Penegakan Hukum Humanis
Umum

Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara Keadilan Restoratif: Bukti Komitmen Penegakan Hukum Humanis

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
4 Min Read

Surabaya – Media Indonesia Times | Dalam rangka menegakkan hukum yang berorientasi pada konsep Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri terhadap 11 perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada hari Kamis, 6 Februari 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Aspidum, para Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim, bersama-sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Surabaya, Banyuwangi, Kota Malang, Tuban, Bangkalan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Probolinggo, dan Sampang.

Sebelas perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana yang terbagi dalam beberapa seksi.

Rinciannya adalah sebagai berikut:
Seksi A teediri dari 5 Perkara.
1 perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHP, diajukan oleh Kejari Banyuwangi.

2 perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP, diajukan oleh Kejari Kabupaten Blitar dan Kejari Kabupaten Probolinggo.

1 perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya.

1 perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP, diajukan oleh Kejari Bangkalan.

Seksi B terdiri dari 2 Perkara.
1 perkara Penyalahgunaan Narkotika yang memenuhi ketentuan Pasal 112 Ayat (1) ATAU Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, diajukan oleh Kejari Kota Malang.

1 perkara Penyalahgunaan Narkotika yang memenuhi ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009, diajukan oleh Kejari Sampang.

Berita Lainnya :  TNI AD Jawab Keluh Kesah Warga Pulau Bawean Dengan Tindakan Nyata

Seksi E terdiri dari 4 perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) Atau Pasal 310 ayat (3) Atau Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009, diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Kota Malang, Kejari Tuban dan Kejari Kabupaten Blitar.

Menurut Kajati Jatim Mia Amiati, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini menjadi bukti komitmen negara dalam memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum.

Tujuannya adalah untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat, terutama bagi mereka yang mungkin merasa terpinggirkan. Keadilan Restoratif memberikan kesempatan bagi para pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan damai, dengan fokus pada pemulihan kerugian korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.

“Namun, perlu diingat bahwa Keadilan Restoratif bukanlah bentuk impunitas bagi pelaku kejahatan. Proses ini memiliki persyaratan yang ketat,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Persyaratan tersebut antara lain
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangk, pemulihan hak-hak korban, respon positif dari masyarakat.

“Khusus untuk kasus penyalahgunaan narkotika, tersangka harus merupakan pengguna narkoba untuk diri sendiri (end-user), bukan produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika,” ujar Kajati Jatim.

“Dengan demikian, Keadilan Restoratif menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya hukuman,” pungkas beliau. (Bagas)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Kunjungan ke PA Surabaya: Mahasiswa UTS Pelajari Mediasi dan Persidangan
Berita Baru Update Danlantamal IV Hadiri Pengarahan Presiden RI di Istana Kepresidenan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Polres Situbondo Beri Layanan Hapus Tato Gratis di Hari Bhayangkara ke -79

20/06/2025
Umum

Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Polres Probolinggo Gelar Donor Darah di Hari Bhayangkara ke-79

20/06/2025
Umum

Krisis Kebebasan Pers: Jurnalis Diperlakukan Kasar Oleh Oknum di Pendopo Sidoarjo

20/06/2025
Umum

Porprov IX Jatim 2025: Golf Sebagai Instrumen Seleksi Atlet Menuju PON dan Kejuaraan Nasional

20/06/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?