Banyuwangi, 7 Maret 2025 – Media Indonesia Times| Nanang Slamet, selaku perwakilan dan ketua tim penerima kuasa PT Lundin, bersama sejumlah advokat, menegaskan langkah tegas dalam mengamankan aset perusahaan yang disewa dari Pelindo. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya upaya pihak luar yang mencoba memasuki area pekarangan PT Lundin tanpa izin.
Nanang menjelaskan bahwa area tersebut sebelumnya disewa oleh sebuah klub kepada PT Lundin, namun masa sewa telah berakhir pada 31 Desember 2024. Dengan demikian, aset tersebut secara otomatis kembali menjadi tanggung jawab PT Lundin.
“Sehubungan dengan adanya insiden di mana pihak luar mencoba masuk tanpa persetujuan, kami sebagai penerima kuasa mengambil langkah konkret untuk melindungi aset Pelindo yang disewa oleh PT Lundin. Hari ini kami menggembok pintu sebagai simbol keseriusan dalam menjaga aset tersebut,” ujar Nanang di hadapan awak media.
Ia menegaskan bahwa pembukaan gembok tanpa izin akan dianggap sebagai tindakan melawan hukum, dan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap upaya paksa atau pelanggaran lainnya.
Nanang juga menghimbau kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau ingin mengakses area tersebut agar berkomunikasi langsung dengan pemegang saham PT Lundin atau melalui tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.
“Kami membuka ruang komunikasi bagi siapa pun yang memiliki kepentingan di area ini. Segala bentuk tindakan tanpa izin akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di area aset Pelindo yang berada dalam pengelolaan PT Lundin, serta mencegah potensi konflik atau pelanggaran hukum di masa mendatang.(Red)