Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Skandal Tanah Makam Umum Desa Watukebo: Warga Gugat Pemalsuan Dokumen
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Skandal Tanah Makam Umum Desa Watukebo: Warga Gugat Pemalsuan Dokumen
Umum

Skandal Tanah Makam Umum Desa Watukebo: Warga Gugat Pemalsuan Dokumen

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
5 Min Read

Banyuwangi, 8 Maret 2025 – Warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, dikejutkan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 00037. Tanah yang selama puluhan tahun menjadi makam umum mendadak berubah status menjadi milik Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Darul Aitam Al-Aziz.

Merasa hak mereka dirampas, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Watukebo Bersatu (FWB) bergerak menggugat dugaan praktik mafia tanah di balik peralihan hak atas lahan tersebut.

Ketua Forum Watukebo Bersatu, Suripno, menyatakan bahwa ada indikasi kuat rekayasa administratif dalam proses penerbitan sertifikat ini.

“Tanah makam ini adalah tempat peristirahatan terakhir leluhur kami. Jika ada pihak yang mengubah statusnya tanpa persetujuan warga, ini jelas pelanggaran hukum dan moral,” tegas Suripno dalam konferensi pers, Sabtu (8/3).

Kejanggalan di balik penerbitan sertifikat

Tim hukum Forum Watukebo Bersatu menemukan tiga kejanggalan utama dalam proses penerbitan sertifikat tersebut:

Tanda tangan wakif setelah meninggal dunia
Alm. Haji Buasir tercatat sebagai pemberi wakaf (wakif) dalam Akta Ikrar Wakaf tahun 2023, padahal beliau baru meninggal dunia pada 3 Mei 2024. Lebih mencurigakan lagi, dasar pendaftaran sertifikat dibuat 26 Juli 2024, dua bulan setelah kematiannya.

Konflik kepentingan dalam pengelolaan wakaf
Haji Buasir, yang disebut sebagai wakif, juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Darul Aitam Al-Aziz, penerima manfaat dari wakaf tersebut. Ini bertentangan dengan Pasal 12 UU Nomor 41 Tahun 2004 yang mewajibkan nazir (pengelola wakaf) bebas dari konflik kepentingan.

Luas tanah menyusut tanpa penjelasan
Dalam Buku Letter C Desa sejak tahun 1962, tanah makam tercatat seluas 2.562 m². Namun, di sertifikat baru, luasnya menyusut menjadi 1.649 m². Warga menduga ada rekayasa data yang melibatkan oknum tertentu.

Berita Lainnya :  Ribuan Warga Padati Taman Blambangan Dalam KPU Bersholawat Pilkada Damai Bersama Syubbanul Muslimin

Kuasa hukum siap bawa kasus ke meja hijau

Untuk memperjuangkan hak mereka, warga menunjuk dua kuasa hukum berpengalaman:

1. Budi Kurniawan Sumarsono, A.md. ST. SH. (CWW) – Founder CWW-LawTech (Konsultan & Rumah Hukum)

2. Abdul Hafid SHI. MH. – Advokat senior sekaligus dosen hukum.

 

Menurut Budi Kurniawan, kasus ini memiliki bukti kuat pemalsuan dokumen negara dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami akan mengajukan gugatan di PTUN untuk membatalkan sertifikat ini, sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Warga mengalami intimidasi dan ancaman hukum

Sejumlah warga yang mencoba membongkar kasus ini justru menghadapi tekanan. Bahkan, seorang warga dilaporkan oleh Kepala Desa Watukebo atas dugaan penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP).

“Jika laporan ini terbukti rekayasa, kami akan melaporkan balik dengan tuduhan membuat laporan palsu (Pasal 317 KUHP),” kata Hendra Arie Saputra, sekretaris FWB.

Langkah hukum yang akan ditempuh warga

Jika dalam 7 hari kerja tidak ada respons dari BPN Banyuwangi, Forum Watukebo Bersatu bersama tim hukum akan mengambil langkah-langkah berikut:

Menggugat di PTUN untuk membatalkan sertifikat yang dianggap cacat hukum.
Melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke kepolisian untuk penyelidikan forensik.
Mengadukan ke Ombudsman RI dan Kementerian ATR/BPN untuk audit investigasi.
Menuntut oknum yang terlibat atas dugaan pelanggaran Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kepala Desa Watukebo belum memberikan tanggapan

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Watukebo, Hj. Sri Bunik Eka Diana, S.Pd, terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 00037. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa belum memberikan respons atau tanggapan resmi.

Berita Lainnya :  Program Asta Cita Pemerintah: Sinergi TNI dan Petani dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan

FWB berharap agar pihak desa segera memberikan klarifikasi terbuka untuk menjaga transparansi dan mencegah eskalasi konflik di masyarakat.

Seruan warga: kembalikan hak kami!

Kasus ini memicu gelombang solidaritas di kalangan masyarakat Watukebo. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah makam yang menjadi simbol sejarah dan identitas desa.

“Kami tidak ingin tanah makam leluhur kami diperjualbelikan oleh mafia tanah. Ini adalah perjuangan melawan ketidakadilan,” tegas Suripno.

Forum Watukebo Bersatu mengajak seluruh masyarakat Banyuwangi untuk mendukung perjuangan ini demi menjaga hak bersama dan mencegah praktik mafia tanah yang merajalela.

Ikuti perkembangan kasus ini di berbagai media nasional!

(Redaksi)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Pencegahan PMI Terjerumus Jadi Kurir Narkoba
Berita Baru Update Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal, Polsek KPPP Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan ribuan botol Arak
1 Comment 1 Comment
  • HS berkata:
    13/03/2025 pukul 21:14

    Semoga mendapatkan titik terang dan lanjutkan perjuangan demi menjaga hak bersama dan mencegah praktik mafia tanah merajalela.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Polda Jatim Libatkan Tim Psikologi Dampingi Keluarga Korban di Ponpes Al-Khoziny

03/10/2025
Umum

MAKI Jatim Apresiasi Penahanan Tersangka Suap “KUS”, Desak KPK Usut Tuntas Keterlibatan Pihak Eksekutif dan Anggota DPRD Lain

03/10/2025
Umum

Saat Mensos dan Pak Luhut Ngopi Bareng di Kampung Kopi Gombengsari Banyuwangi

02/10/2025
Umum

Tumpang Pitu: Gunung Gundul, Rakyat Menjerit, Pejabat Diam

02/10/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?