Banyuwangi (Kemenag) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam), H. Mastur, melakukan monitoring kegiatan pembinaan majelis taklim di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Songgon, Kamis (…). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan keagamaan serta memperkuat peran strategis penyuluh agama Islam di masyarakat.
Dalam arahannya, H. Mastur menegaskan pentingnya legalitas kelembagaan majelis taklim melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Menurutnya, SKT bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dokumen penting yang menjadi dasar dalam proses pendataan dan pembinaan oleh Kementerian Agama.
“Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi majelis taklim bukan sekadar formalitas, melainkan sangat penting sebagai dasar pendataan dan pembinaan,” tegasnya.
Kegiatan monitoring ini dihadiri oleh para penyuluh agama Islam non-PNS se-Kecamatan Songgon. Momen ini juga dimanfaatkan sebagai ajang konsolidasi antara KUA, penyuluh agama, dan pengurus majelis taklim. Dalam kesempatan tersebut, para penyuluh didorong untuk lebih aktif dalam membina dan mendampingi majelis taklim, tidak hanya dalam aspek legalitas kelembagaan, tetapi juga dalam manajemen kegiatan keagamaan dan penguatan nilai-nilai moderasi beragama.
Plt. Kepala KUA Songgon, Rachman Zainudin, menyampaikan bahwa masih banyak majelis taklim di wilayahnya yang belum memiliki SKT. Ia pun mendorong para penyuluh agar turut membantu proses pengajuan SKT.
“Kami mendorong para penyuluh untuk membantu proses pengajuan SKT dan memastikan semua majelis taklim bisa tercatat secara resmi,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas kelembagaan keagamaan di tingkat kecamatan. Selain itu, kegiatan ini mempertegas peran penyuluh agama Islam sebagai ujung tombak pembinaan umat dalam mewujudkan masyarakat yang religius, moderat, dan harmonis.(Red)