Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polres Tulungagung Mengamankan 14 Orang Anak Dalam Kasus Balon Udara Berpetasan Meledak Mengenai permukiman Warga Desa Suruhan Lor
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Polri > Polres Tulungagung Mengamankan 14 Orang Anak Dalam Kasus Balon Udara Berpetasan Meledak Mengenai permukiman Warga Desa Suruhan Lor
Polri

Polres Tulungagung Mengamankan 14 Orang Anak Dalam Kasus Balon Udara Berpetasan Meledak Mengenai permukiman Warga Desa Suruhan Lor

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
4 Min Read

Tulungagung – Media Indonesia Times | Polres Tulungagung mengamankan sebanyak 14 orang anak anak yang menerbangkan balon udara tanpa awak berpetasan dan meledak mengenai rumah warga di Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung.

Perkembangan penyelidikan tersebut disampaikan Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman dalam konferensi pers didampingi PJU Polres dan KH. Yasin Bisri sebagai wakil ketua dai Kamtibmas Tulungagung berlangsung di Mapolres Tulungagung, Senin (14/04/2025).

Wakapolres Tulungagung Kompol Taufan mengatakan, bahwa hari ini Polres Tulungagung melaksanakan konferensi pers dalam kasus balon udara yang terdapat petasan.

“Petasan yang di pasang pada balon udara tanpa awak meledak di permukiman warga Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung”, ujar Kompol Taufan.

“Peristiwa itu, Polsek Bandung pada Hari Minggu 13 April 2025 mendapat laporan dari warga bahwa rumah Marsini atap rumahnya terkena ledakan petasan mengalami kerugian di tafsir Rp. 25 juta”, sambungnya.

Setelah mendapatkan laporan Polsek Bandung dan Inafis Polres Tulungagung menuju lokasi guna melakukan olah TKP.

“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi. Dari saksi didapat informasi bahwa penerbangan balon tanpa awak itu tidak jauh dari Desa Suruhan Lor, informasinya balon udara tanpa awak diterbangkan dari Desa Mergayu”, katanya.

Dari penyelidikan diketahui ada 14 orang anak pelaku dibawah umur yang menerbangkan balon itu.

“14 palaku yang berusia antara 13 sampai 17 tahun kemudian dilakukan pemeriksaan, dari pengakuannya para pelaku, mereka sudah merencanakan menerbangkan balon udara dengan motif memeriahkan syawalan”, ujar Wakapolres.

“Mereka sudah mempersiapkan membuat balon udara dari pertengahan puasa dengan cara patungan, ada yang 15 ribu, 20 ribu dan ada yang 30 ribu dan kekurangannya dicukupi oleh satu orang”, sambungnya.

Berita Lainnya :  Polda Bali Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dan Keamanan Sejumlah Tempat Wisata

Sebelum diterbangkan pada minggu pagi para pelaku mempersiapkan sejak sabtu sore.

“Sabtu 12 april 2025 sekira pukul 14.00 wib para pelaku mempersiapkan di mana petasan sebanyak 50 dikaitkan pada sebuah balon udara dengan ukuran 11 meter dengan diameter 14 meter”, terang Kompol Taufan

“Pada hari minggu 13 april 2025 pukul 06.30 wib membawa balon udara yang sudah di kasih petasan ke area persawahan Dusun Bakah Desa Mergayu dan diterbangkan, setelah diterbangkan balon udara turun karena kelebihan beban dan petasan meledak mengenai permukiman warga”, sambungnya.

Barang bukti yang diamankan seperti, Plastik balon udara, Sisa kertas petasan, 1 (satu) ikat janur kering, Tali rafia merah, Isolasi biru, Serbuk abu abu, Minyak tanah, Kawat tali kecil, Kawat tali bendrat, Atap rumah sdri. Marsini rusak, Pecahan genting dan Pecahan plapon.

Pasal yang disangkakan, Pasal 1 ayat (1) UU.Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951; Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata api, munisi atau bahan peledak ke indonesia, dengan pidana penjara paling lama setinggi – tingginya 20 tahun penjara; kemudian Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara; dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu KH. Yasin Bisri wakil ketua dai Kamtibmas Tulungagung mengatakan, terkait tradisi dan budaya agama memberikan penghargaan yang cukup.

“Tetapi agama memberikan rambu rambu, tradisi budaya ketentuannya adalah mencari kemaslahatan dan menghindari kerusakan. Menghindari kerusakan itu lebih didahulukan diprioritaskan daripada mencari kemaslahatan”, ujarnya

Berita Lainnya :  Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Polres Situbondo Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

“Tradisi budaya untuk menyemarakkan hari hari raya itu boleh boleh saja selama tidak menimbulkan kerusakan, tetapi kalau tradisi budaya itu menimbulkan kerusakan sifatnya hukumnya dilarang. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari ciptakan tradisi dan budaya yang membawa kebaikan”, tandasnya. (Bagas)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Fokus WBK/WBBM, Kejati Jatim Gelar Apel Perdana dan Siapkan Verifikasi Kejagung
Berita Baru Update Hadiri Peresmian Pelabuhan Gold Coast Bengkong, Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Cegah TPPO-PMI Ilegal
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Polri

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13/10/2025
Polri

Kapolresta Banyuwangi Raih Penghargaan “Inspiring Professional & Leadership Award 2025”

12/10/2025
Polri

Terima Tim Visitasi HeForShe, Polda NTB Tegaskan Komitmen Pelayanan Inklusif dan Berkeadilan

11/10/2025
Polri

AKBP Dr. Ahzan Raih “Inspiring Professional & Leadership Award 2025”

11/10/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?