Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Eksekusi Batal, Status Tanah Kembali Normal: Perkara Syariah Pindah ke Pengadilan Agama Banyuwangi
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Eksekusi Batal, Status Tanah Kembali Normal: Perkara Syariah Pindah ke Pengadilan Agama Banyuwangi
Umum

Eksekusi Batal, Status Tanah Kembali Normal: Perkara Syariah Pindah ke Pengadilan Agama Banyuwangi

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
4 Min Read

BANYUWANGI –Media Indonesia Times| Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi resmi melaksanakan pengangkatan sita terhadap objek sengketa perdata syariah pada Kamis pagi (17/04/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Tindakan hukum ini berlangsung di Kantor Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, sebagai bagian dari proses penyesuaian yurisdiksi setelah dipastikan perkara tersebut bukan lagi menjadi ranah Pengadilan Negeri.

Langkah hukum ini dipimpin oleh Jurusita PN Banyuwangi, Kasturi, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Byw tertanggal 10 April 2025. Turut mendampingi, Jurusita Adriani Whike Tjahjowati, S.H., Plt. Panitera Muda Perdata Rifan Fadli, S.Hi., serta staf PN Banyuwangi.

Kedatangan rombongan PN disambut langsung oleh Lurah Kertosari, Hasanah, S.IP., M.Si., serta pihak Termohon Eksekusi, Ruslan Abdul Gani, yang hadir bersama tim kuasa hukumnya dari LKBH UNTAG Banyuwangi, yakni Haryo Wirasmo, S.H., dan Medi Hartono, S.H.

Sementara itu, pihak Pemohon Eksekusi, Karyono, serta pihak turut Termohon dari PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Area Jember, tidak hadir dalam proses pelaksanaan pengangkatan sita ini.

Dalam sambutannya, Kasturi, menyampaikan bahwa pencabutan permohonan eksekusi diajukan oleh Pemohon, Karyono, sejak 27 Maret 2025. Hal ini merujuk pada ketentuan yuridis yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. SEMA tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa perkara eksekusi jaminan yang bersumber dari akad syariah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.

“Dengan dicabutnya permohonan eksekusi, maka sita yang semula ditetapkan juga harus diangkat demi kepastian hukum dan kesesuaian yurisdiksi,” ujar Kasturi, saat membacakan penetapan resmi.

Lebih lanjut, pengangkatan sita ini dimaksudkan untuk mengembalikan status objek perkara ke keadaan semula dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga peradilan.

Berita Lainnya :  Kerja Bakti Pemasangan Paving di Desa Barurejo: Babinsa Sertu Heri Budianto Pimpin Semangat Gotong Royong Warga

Dalam sesi dialog terbuka, Termohon Eksekusi Ruslan Abdul Gani mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Banyuwangi dengan register nomor perkara: 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi dan perkara kini tengah bergulir dalam tahap mediasi. Sidang ketiga dijadwalkan digelar pada 29 April 2025.

“Begitu kami tahu perkara keluar dari ranah PN, kami langsung mendaftarkan gugatan baru di Pengadilan Agama. Sekarang sudah memasuki tahapan mediasi,” ujar Ruslan.

Adapun objek eksekusi yang diangkat sitanya berupa sebidang tanah seluas 173 meter persegi berikut bangunan dan seluruh yang melekat di atasnya, dengan rincian sebagai berikut:
• Sertifikat Hak Milik: Nomor 1790
• Surat Ukur: Tanggal 10 Juli 2012, Nomor 000075
• Letak: Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi

Objek tersebut sebelumnya telah dilelang oleh PT. BSI Tbk Area Jember melalui risalah lelang Grosse Nomor 279/48/2023 tertanggal 9 Juni 2023. Namun, seiring dinamika hukum dan penegasan kewenangan, eksekusi batal dilanjutkan di PN Banyuwangi.

Usai pembacaan penetapan, Jurusita menyerahkan berita acara pengangkatan sita kepada pihak Kelurahan dan Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi untuk ditindaklanjuti secara administratif. Lurah Kertosari, Hasanah, menyatakan bahwa pihak kelurahan akan menempelkan salinan berita acara tersebut pada papan pengumuman resmi sebagai bentuk transparansi publik.

“Langkah ini penting untuk menjamin kepastian status tanah di tengah masyarakat,” ujar Hasanah.

Sementara itu, kuasa hukum Ruslan, Haryo Wirasmo, S.H., menekankan bahwa tindakan pengangkatan sita merupakan implikasi dari ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam PERMA No. 14 Tahun 2016.

“Karyono memang pemenang lelang, tapi eksekusi tidak dapat dilanjutkan di PN karena objek berada dalam koridor hukum syariah. Status tanah kini kembali ke posisi semula,” tegas Haryo.

Berita Lainnya :  Revitalisasi Digital ETLE, Bayar Denda Tilang Bisa Dilakukan di Lokasi Pelanggaran

Berdasarkan penetapan, seluruh biaya proses pengangkatan sita sebesar Rp3.565.000 dibebankan kepada Pemohon Eksekusi. Hal ini menjadi penutup dari seluruh rangkaian kegiatan pagi itu yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh jurusita, para saksi, dan diketahui langsung oleh Lurah Kertosari.

Dengan selesainya proses ini, perkara berlanjut sepenuhnya di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama Banyuwangi. Pengangkatan sita ini sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan batas yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan agama dalam perkara ekonomi syariah. (rag)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya SATPOL PP MESUJI TERTIBKAN KAFE ILEGAL DI REGISTER 45
Berita Baru Update Lapas Banyuwangi Peduli, Gelar Donor Darag dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Bujamsak dan Warga Kemiren Suguhkan Kopi Gratis di Festival Ngopi Sepuluh Ewu

08/11/2025
Umum

Ngopi 10.000 Cangkir di Desa Kemiren, Tradisi Using yang Jadi Daya Tarik Wisata Banyuwangi

08/11/2025
Umum

Lewat Program “Go to School”, PIJAR dan BKKBN Jatim Ajak Remaja Stop Pernikahan Dini

08/11/2025
Umum

Semangat Kepahlawanan Tak Pernah Padam: Prajurit dan ASN Kodim 0825/Banyuwangi Gelar Doa Syukur Peringati Hari Pahlawan 2025

08/11/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?