Mesuji – Media Indonesia Times| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menggelar razia terhadap sejumlah kafe di sepanjang Jalan Lintas Timur, tepatnya di kawasan Register 45, yang diduga dijadikan tempat hiburan karaoke dan tempat berkumpulnya wanita malam serta lelaki hidung belang, pada Rabu malam (16/4/2025).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Mesuji, Yongki, bersama beberapa anggota Satpol PP lainnya.
“Kegiatan malam ini kami fokuskan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum kepada para pemilik kafe. Kami sampaikan bahwa kegiatan mereka ilegal dan tidak memiliki izin resmi,” ujar Yongki saat ditemui, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, Yongki menjelaskan bahwa dalam razia tersebut pihaknya menemukan laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan. Namun karena tidak tertangkap tangan melakukan perbuatan melanggar hukum, pihaknya hanya memberikan sosialisasi.
“Kalau di kemudian hari kami temukan lagi pelanggaran, maka akan kami tindak tegas. Ke depan kami juga akan menggandeng OPD terkait untuk melakukan penindakan bersama,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
(Redaksi)