Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: SATPOL PP MESUJI TERTIBKAN KAFE ILEGAL DI REGISTER 45
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > SATPOL PP MESUJI TERTIBKAN KAFE ILEGAL DI REGISTER 45
Umum

SATPOL PP MESUJI TERTIBKAN KAFE ILEGAL DI REGISTER 45

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read

Mesuji – Media Indonesia Times| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menggelar razia terhadap sejumlah kafe di sepanjang Jalan Lintas Timur, tepatnya di kawasan Register 45, yang diduga dijadikan tempat hiburan karaoke dan tempat berkumpulnya wanita malam serta lelaki hidung belang, pada Rabu malam (16/4/2025).

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Mesuji, Yongki, bersama beberapa anggota Satpol PP lainnya.

“Kegiatan malam ini kami fokuskan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum kepada para pemilik kafe. Kami sampaikan bahwa kegiatan mereka ilegal dan tidak memiliki izin resmi,” ujar Yongki saat ditemui, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, Yongki menjelaskan bahwa dalam razia tersebut pihaknya menemukan laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan. Namun karena tidak tertangkap tangan melakukan perbuatan melanggar hukum, pihaknya hanya memberikan sosialisasi.

“Kalau di kemudian hari kami temukan lagi pelanggaran, maka akan kami tindak tegas. Ke depan kami juga akan menggandeng OPD terkait untuk melakukan penindakan bersama,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

(Redaksi)

Berita Lainnya :  SEMMAR Nusantara Peringati Hardiknas dengan Panggung Budaya dan Deklarasi Kebangsaan
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Apresiasi dan Evaluasi Implementasi ZI: Kejati Jatim Ikuti Halo RB 2025 Bersama Karocana
Berita Baru Update Eksekusi Batal, Status Tanah Kembali Normal: Perkara Syariah Pindah ke Pengadilan Agama Banyuwangi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Bujamsak dan Warga Kemiren Suguhkan Kopi Gratis di Festival Ngopi Sepuluh Ewu

08/11/2025
Umum

Ngopi 10.000 Cangkir di Desa Kemiren, Tradisi Using yang Jadi Daya Tarik Wisata Banyuwangi

08/11/2025
Umum

Lewat Program “Go to School”, PIJAR dan BKKBN Jatim Ajak Remaja Stop Pernikahan Dini

08/11/2025
Umum

Semangat Kepahlawanan Tak Pernah Padam: Prajurit dan ASN Kodim 0825/Banyuwangi Gelar Doa Syukur Peringati Hari Pahlawan 2025

08/11/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?