Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Jaringan Narkoba Internasional Timur Tengah Terungkap Polda Jatim Senilai Rp 22 Miliar, Pengungkapan Ini Menyelamatkan 100.000 Jiwa Dari Bahaya Narkoba
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Jaringan Narkoba Internasional Timur Tengah Terungkap Polda Jatim Senilai Rp 22 Miliar, Pengungkapan Ini Menyelamatkan 100.000 Jiwa Dari Bahaya Narkoba
Umum

Jaringan Narkoba Internasional Timur Tengah Terungkap Polda Jatim Senilai Rp 22 Miliar, Pengungkapan Ini Menyelamatkan 100.000 Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read

SURABAYA – Media Indonesia Times | Polda Jawa Timur (Jatim) kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan, dua orang tersangka telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim dalam pengungkapan ini.

Kedua tersangka tersebut, berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Kota Surabaya, kini berada dalam tahanan polisi.

Kombes Pol Jules menjelaskan, sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran sabu yang direncanakan untuk dikirim dari Surabaya menuju Kalimantan Timur. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi melancarkan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun, tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas ternyata telah menaiki kapal menuju Balikpapan sebelum ditangkap.

Dengan kecepatan dan ketepatan yang terukur, Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

“Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).

Menurut Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa sembilan kotak Tupperware berisi sabu yang tersembunyi dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W mengangkut 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan di dalam kardus coklat.

Keberadaan barang bukti ini menambah kejelasan akan kedalaman jaringan narkotika tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa tas ransel hitam, kardus coklat, uang tunai Rp100.000, serta dua unit handphone merek Redmi dan Oppo.

“Total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan bahwa kedua tersangka berfungsi sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F, yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Berita Lainnya :  Jaran Paju Gandrung Tampil di Boyolangu: Napas Baru Bagi Warisan Budaya Banyuwangi

Dirresnarkoba menjelaskan lebih lanjut, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi, salah satunya adalah screed. “Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi,” jelas Kombes Pol Robert Dacosta, mengungkapkan keseriusan penyelidikan.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak dua hingga tiga kali sebelumnya.

“Tersangka mengaku mendapatkan upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman, dengan jalur masuk sabu ke Indonesia yang diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,” jelas Kombes Pol Robert Dacosta.

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Jatim berhasil menyelamatkan setidaknya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Bagas)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Mediasi Gagal, Sidang Perkara Ekonomi Syariah Ruslan vs BSI Kembali Dilanjutkan
Berita Baru Update Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Patroli Skala Besar Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

DPMD Banyuwangi Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pelatihan Budidaya Pisang Cavendish di Villa Kemarang

13/10/2025
Umum

Tabligh Akbar UNISKA 2025: Momentum Kebangkitan Generasi Muslim Era Digital

13/10/2025
Umum

Polri Peduli : Polres Kediri Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid

13/10/2025
Umum

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13/10/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?