Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mediasi Gagal, Sidang Perkara Ekonomi Syariah Ruslan vs BSI Kembali Dilanjutkan
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Mediasi Gagal, Sidang Perkara Ekonomi Syariah Ruslan vs BSI Kembali Dilanjutkan
Umum

Mediasi Gagal, Sidang Perkara Ekonomi Syariah Ruslan vs BSI Kembali Dilanjutkan

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read

BANYUWANGI –Media Indonesia Times| Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi kembali menggelar sidang ketiga perkara ekonomi syariah dengan nomor perkara 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi yang melibatkan Ruslan Abdul Gani sebagai Penggugat melawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember dan sejumlah pihak lainnya sebagai Tergugat. Sidang berlangsung pada Selasa (29/4/2025) pukul 10.40 WIB di Ruang Sidang Utama PA Banyuwangi.

Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., didampingi dua hakim anggota, Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta Yuliadi, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Penggugat hadir bersama tim kuasa hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi, dipimpin Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara pihak BSI diwakili oleh Rendik Eka Purnama (Legal Officer Region VIII Surabaya) dan R. Pambudi Sundwiraharjo (Retail Collection Officer Kantor Area Jember). Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Namun, ketidakhadiran beberapa tergugat lainnya kembali mewarnai jalannya sidang. Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, serta Turut Tergugat I, Karyono selaku pemenang lelang, tidak menunjukkan itikad hadir, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Majelis hakim menyampaikan bahwa proses mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan sesuai amanat Perma No. 1 Tahun 2016, belum berhasil mencapai kesepakatan. Kegagalan ini, ditegaskan oleh Majelis, bukan akibat tidak adanya upaya, melainkan karena tidak semua pihak bersedia hadir dan terlibat dalam proses mediasi.

“Mediasi akan tetap dilanjutkan secara paralel, sambil menunggu itikad baik dari para pihak. Sepanjang mereka bersedia hadir dan bermusyawarah, ruang dialog masih terbuka,” tegas Ketua Majelis.

Persidangan diputuskan tetap berjalan ke tahap berikutnya. Para pihak diberi kesempatan menyampaikan jawaban paling lambat hingga 6 Mei 2025. Majelis juga mengingatkan agar para tergugat menunjukkan sikap proaktif, mengingat pengalaman sebelumnya yang menunjukkan adanya kecenderungan molornya proses akibat kurangnya tanggapan dari pihak tergugat.

Berita Lainnya :  Dukung Layanan Kesehatan Banyuwangi, "Unjani Mengabdi" Cek Kesehatan Gigi Warga Desa

“Apabila para pihak yang dipanggil tidak hadir dalam dua kali pemanggilan berturut-turut, maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum acara,” ujar Majelis.

Di akhir persidangan, kuasa hukum Penggugat, Andy Najmus Saqib, S.H., menyampaikan pernyataan resmi. “Hari ini merupakan agenda laporan hasil mediasi. Karena tidak tercapai kesepakatan, kami tetap melanjutkan proses perkara ke tahap berikutnya, sesuai dengan pokok perkara dan gugatan yang telah kami ajukan,” tegasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Sengketa ekonomi syariah yang kompleks ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya pihak yang terlibat serta pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip peradilan dan mediasi dalam sistem hukum syariah. (rag)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Sekjen FRJRI Antarkan Surat untuk Bupati Tangerang, Desak Perhatian untuk Balita Penderita Tumor Ganas
Berita Baru Update Jaringan Narkoba Internasional Timur Tengah Terungkap Polda Jatim Senilai Rp 22 Miliar, Pengungkapan Ini Menyelamatkan 100.000 Jiwa Dari Bahaya Narkoba
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Hari Kesaktian Pancasila, Electricity Connect 2025 Resmi Diluncurkan, Kolaborasi Untuk Energi Tangguh dan Berdaulat

13/10/2025
Umum

Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba, HIV/AIDS, Pornografi, dan LGBT Kepada Keluarga Besar TNI Kodim 0825/Banyuwangi

13/10/2025
AdvUmum

BKO Banyuwangi Ditpolairud Polda Jatim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kapal di Perairan Sumbawa

13/10/2025
Umum

DPMD Banyuwangi Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pelatihan Budidaya Pisang Cavendish di Villa Kemarang

13/10/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?