Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pabrik Udang ICS Tetap Beroperasi di Hari Buruh, Pekerja Dapat Tambahan Gaji, Ini Aturan Hukumnya.!
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Pabrik Udang ICS Tetap Beroperasi di Hari Buruh, Pekerja Dapat Tambahan Gaji, Ini Aturan Hukumnya.!
Umum

Pabrik Udang ICS Tetap Beroperasi di Hari Buruh, Pekerja Dapat Tambahan Gaji, Ini Aturan Hukumnya.!

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read

Banyuwangi, 3 Mei 2025 – Media Indonesia Times| Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional yang ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, Pabrik Udang ICS yang berlokasi di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi tetap melakukan aktivitas produksi.

Saat dikonfirmasi, awak media tidak berhasil bertemu langsung dengan manajer karena yang bersangkutan sengaja menghindar dari wartawan sedang keluar. Namun, pengawas pabrik menyatakan bahwa aktivitas hari itu telah melalui kesepakatan dengan para pekerja.

“Kami tetap beroperasi karena sudah ada kesepakatan bersama dengan para karyawan. Semua dijalankan sesuai aturan,” ujar pengawas.

Salah satu pekerja yang ditemui membenarkan bahwa mereka bekerja secara sukarela dan mendapat kompensasi.

“Kami dapat tambahan setengah dari gaji harian, dan ini memang sudah disampaikan sebelumnya,” jelasnya.

Meski demikian, penting diketahui bahwa bekerja di hari libur nasional, termasuk 1 Mei, harus memenuhi ketentuan hukum. Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur jika mempekerjakan pekerja pada hari libur.

Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban ini, maka berdasarkan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui lewat Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, mereka dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan 1 hingga 12 bulan dan/atau denda Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Tak hanya pidana, perusahaan juga bisa dikenai sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan, termasuk teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

Pekerja yang merasa haknya dilanggar berhak melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Pengawas memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.

Dengan demikian, meskipun bekerja di Hari Buruh dibolehkan jika ada kesepakatan atau sifat pekerjaan mendesak, pemberian upah lembur adalah kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang.

Berita Lainnya :  Tanggap Bencana, Polisi dan TNI Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Sumenep

Jurnalis: (padelreza)
(Redaksi)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Kapolda Kalteng Telah Bentuk Tim, Selidiki Kematian 4 Warga Ditambang Ilegal
Berita Baru Update Firsta Yufi dari Jebeng Banyuwangi ke Puteri Indonesia 2025, Bupati Ipuk: Inspirasi Anak Muda
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Hari Kesaktian Pancasila, Electricity Connect 2025 Resmi Diluncurkan, Kolaborasi Untuk Energi Tangguh dan Berdaulat

13/10/2025
Umum

Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba, HIV/AIDS, Pornografi, dan LGBT Kepada Keluarga Besar TNI Kodim 0825/Banyuwangi

13/10/2025
AdvUmum

BKO Banyuwangi Ditpolairud Polda Jatim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kapal di Perairan Sumbawa

13/10/2025
Umum

DPMD Banyuwangi Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pelatihan Budidaya Pisang Cavendish di Villa Kemarang

13/10/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?