Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Unit Siber Polres Tanjung Perak Ungkap Praktik Konten Asusila di Grup Facebook
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Unit Siber Polres Tanjung Perak Ungkap Praktik Konten Asusila di Grup Facebook
Umum

Unit Siber Polres Tanjung Perak Ungkap Praktik Konten Asusila di Grup Facebook

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read

Surabaya – Media Indonesia Times | Jajaran Unit Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan sigap mengungkap praktik menyimpang yang meresahkan masyarakat: sebuah grup Facebook tertutup bernama “Gay Khusus Surabaya” yang diduga menjadi tempat persebaran konten asusila, khususnya di kalangan penyuka sesama jenis.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan dalam grup media sosial tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor: LP/A/32/VI/2025, tanggal 13 Juni 2025.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa Unit Siber segera melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas grup itu. Hasil pemantauan membenarkan bahwa grup tersebut menyebarkan foto, video, serta percakapan tidak senonoh yang melanggar norma kesusilaan.“Kami dapati bahwa grup Facebook ‘Gay Khusus Surabaya’ bermuatan kesusilaan dan meresahkan masyarakat,” terang AKBP Wahyu Hidayat, pada Senin (16/6/2025).

Melalui proses digital profiling, dua pelaku berhasil diamankan: MFK (24), warga Dupak Magersari, yang berperan sebagai admin utama, dan GR (36), warga Pakis Sidorejo, sebagai anggota aktif yang ikut menyebarkan konten asusila.

Berdasarkan hasil penyidikan, grup tersebut telah aktif sejak 14 Maret 2021 dan memiliki lebih dari 4.500 anggota. MFK diketahui menggunakan akun Facebook pribadi dan nomor telepon untuk mengelola grup, serta membiarkan unggahan pornografi beredar secara bebas di antara anggota.

Modus yang digunakan adalah memfasilitasi komunikasi antar penyuka sesama jenis, yang kemudian berkembang menjadi ruang bebas untuk penyebaran foto dan video tak senonoh demi “kepuasan pribadi”.

Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menyita beberapa barang bukti penting. Dari tangan MFK, aparat mengamankan satu unit HP OPPO A15 warna putih dan satu bendel screenshot postingan grup Facebook.

Berita Lainnya :  GM FKPPI Banyuwangi Kawal Misa Kamis Putih, Wujud Solidaritas Lintas Iman

Sedangkan dari GR, polisi menyita satu unit HP Infinix Hot 40, serta satu bendel tangkapan layar chat WhatsApp dan unggahan grup.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang membayangi tidak main-main: pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Wahyu menegaskan bahwa ruang digital bukanlah tempat bebas nilai. Penyebaran konten asusila, apalagi yang melibatkan kelompok atau komunitas tertentu, adalah sebuah pelanggaran norma dan juga tindak pidana serius yang akan ditindak tanpa kompromi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba memanfaatkan platform digital untuk menyebar konten terlarang. Aparat akan terus bergerak cepat dan tegas demi menjaga moralitas serta ketertiban digital di masyarakat.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan konten menyimpang di media sosial. Perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh negatif dunia maya adalah tanggung jawab bersama.

Kesadaran digital dan pengawasan lingkungan sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. (Bagas)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Persiapan TMMD 125 Kodim 0825/Banyuwangi, Material Besi Terus Didatangkan Secara Produktif
Berita Baru Update Sambut Hari Bhayangkara ke-79. Polres Morowali Utara gelar Donor Darah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Kodim 0825/Banyuwangi Hadir Hangatkan Malam Ngopi Sepuluh Ewu Cangkir: Dandim Tryadi Indrawijaya, “Seteguk Kopi Satukan Rakyat dan TNI

09/11/2025
Umum

“Festival Padang Ulanan Srono 2025”: Barong Ider Bumi, Tolak Bala, dan Lestarikan Budaya Osing

09/11/2025
Umum

Wujudkan Kekompakan dan Kebersamaan Bank Syariah Annisa Mukti Jelajahi Alas Venus

09/11/2025
Umum

Bujamsak dan Warga Kemiren Suguhkan Kopi Gratis di Festival Ngopi Sepuluh Ewu

08/11/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?