Surabaya – Media Indonesia Times | Jajaran Unit Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan sigap mengungkap praktik menyimpang yang meresahkan masyarakat: sebuah grup Facebook tertutup bernama “Gay Khusus Surabaya” yang diduga menjadi tempat persebaran konten asusila, khususnya di kalangan penyuka sesama jenis.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan dalam grup media sosial tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor: LP/A/32/VI/2025, tanggal 13 Juni 2025.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa Unit Siber segera melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas grup itu. Hasil pemantauan membenarkan bahwa grup tersebut menyebarkan foto, video, serta percakapan tidak senonoh yang melanggar norma kesusilaan.“Kami dapati bahwa grup Facebook ‘Gay Khusus Surabaya’ bermuatan kesusilaan dan meresahkan masyarakat,” terang AKBP Wahyu Hidayat, pada Senin (16/6/2025).
Melalui proses digital profiling, dua pelaku berhasil diamankan: MFK (24), warga Dupak Magersari, yang berperan sebagai admin utama, dan GR (36), warga Pakis Sidorejo, sebagai anggota aktif yang ikut menyebarkan konten asusila.
Berdasarkan hasil penyidikan, grup tersebut telah aktif sejak 14 Maret 2021 dan memiliki lebih dari 4.500 anggota. MFK diketahui menggunakan akun Facebook pribadi dan nomor telepon untuk mengelola grup, serta membiarkan unggahan pornografi beredar secara bebas di antara anggota.
Modus yang digunakan adalah memfasilitasi komunikasi antar penyuka sesama jenis, yang kemudian berkembang menjadi ruang bebas untuk penyebaran foto dan video tak senonoh demi “kepuasan pribadi”.
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menyita beberapa barang bukti penting. Dari tangan MFK, aparat mengamankan satu unit HP OPPO A15 warna putih dan satu bendel screenshot postingan grup Facebook.
Sedangkan dari GR, polisi menyita satu unit HP Infinix Hot 40, serta satu bendel tangkapan layar chat WhatsApp dan unggahan grup.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang membayangi tidak main-main: pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Wahyu menegaskan bahwa ruang digital bukanlah tempat bebas nilai. Penyebaran konten asusila, apalagi yang melibatkan kelompok atau komunitas tertentu, adalah sebuah pelanggaran norma dan juga tindak pidana serius yang akan ditindak tanpa kompromi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba memanfaatkan platform digital untuk menyebar konten terlarang. Aparat akan terus bergerak cepat dan tegas demi menjaga moralitas serta ketertiban digital di masyarakat.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan konten menyimpang di media sosial. Perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh negatif dunia maya adalah tanggung jawab bersama.
Kesadaran digital dan pengawasan lingkungan sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. (Bagas)