Surabaya – Media Indonesia Times | Polrestabes Surabaya gelar konferensi pers dalam kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Surabaya. Seorang pria yang mengaku sebagai calon pembeli motor membawa kabur kendaraan korban setelah berpura-pura melakukan test drive.
Berkat respon cepat dari Unit Reskrim Polsek Wonokromo, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kombes Pol Lutfi Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa insiden ini bermula ketika korban, Anam Malik, menawarkan sepeda motornya, Suzuki GSX R150, melalui aplikasi marketplace Facebook.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 04.55 WIB, ia menerima pesan dari seseorang yang mengaku bernama Oktavianto Heri Kusuma lewat WhatsApp.
“Keesokan harinya, pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, terlapor tiba di rumah korban di Jl. Wonokromo Tengah Gang 4, Surabaya. Ia meminta izin untuk mencoba motor tersebut dengan alasan melakukan test ride.
Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan sepeda motor Honda CBR tahun 2016 berwarna merah putih beserta KTP-nya,” tutur Kombes Pol Lutfi, pada Senin (7/7/2025).
Setelah menunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Korban berusaha menghubungi pelaku, tetapi nomor yang digunakan sudah diblokir. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonokromo.
Berkat informasi akurat dari korban pada Sabtu, 5 Juli 2025, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang terlihat di tempat kosnya di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu 07, Kalirungkut, Surabaya.
Polisi bersama korban segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Di tempat tersebut, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Suzuki GSX R150, satu handphone Samsung, satu buah BPKB dan STNK, serta sepeda motor Honda CBR yang dijadikan jaminan oleh pelaku.
Kini pelaku yang diketahui berinisial OH, pria kelahiran Surabaya 24 Oktober 1997, dan berdomisili di Dusun Tempuran, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, atau tinggal di kos Kalirungkut, Surabaya, resmi ditahan di Mapolsek Wonokromo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi secara daring, terutama yang berkaitan dengan barang berharga.
“Pastikan identitas pembeli benar, dan jangan mudah memberikan barang sebelum transaksi benar-benar tuntas,” pungkasnya. (Bagas)