Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Stategi Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Dalam Mengamankan Kota Surabaya Dari Kejahatan Jalanan
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Stategi Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Dalam Mengamankan Kota Surabaya Dari Kejahatan Jalanan
Umum

Stategi Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Dalam Mengamankan Kota Surabaya Dari Kejahatan Jalanan

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
4 Min Read

Surabaya – Media Indonesia Times | Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kota Surabaya, kembali membuktikan ketegasannya. Pada Senin (07/07/2025), Kepolisian melaksanakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Surabaya.

Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk sejak awal Februari hingga awal Juli 2025.

Rentetan Aksi: Motor Hilang Saat Korban Tak Sadar

Ketiga peristiwa pencurian ini terjadi di wilayah Tambaksari dan Gubeng, Surabaya, dalam waktu dan modus berbeda Pertama, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 04.39 WIB, pelaku mencuri sepeda motor milik Mukhtadi saat korban tertidur di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari.

Pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat warna putih biru nopol L 4596 AAD.

Kedua, pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB, aksi pencurian terjadi di depan rumah korban Purwanto di Jalan Karanggayam. Sepeda motor korban, Honda Beat tahun 2018 warna biru putih nopol L 6398 BN, dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Peristiwa ini sempat terekam CCTV.

Ketiga, pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, sepeda motor milik Fikri Armansyah, yaitu Honda Beat 2023 warna hitam nopol L 5192 ABX, dicuri saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A. Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli.

Berkat penyelidikan mendalam dan gerak cepat tim Jatanras, kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025. Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama namun waktu berbeda:

Pelaku G.W., pria (24), berprofesi sebagai kuli bangunan, ditangkap pukul 18.15 WIB di Jalan Kedungmangu. Ia berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pencurian.

Berita Lainnya :  Semangat TMMD ke-125, TNI dan Warga Bangun Gapura Akses Jembatan di Seneporejo

Tak berselang lama, Y.I., pria (22) yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan juga warga Kedungmangu, ditangkap pukul 19.45 WIB. Ia berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 2 kunci T dan 2 mata kunci T, 1 alat pembuka rumah magnet kunci dan Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor.

Kepolisian mengungkap bahwa motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi. Setelah mencuri motor, pelaku menjual hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menyebutkan bahwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja keras Satreskrim dan Unit Jatanras dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,” ungkap Kapolrestabes dalam keterangan persnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam menciptakan kota yang aman dan bebas dari kejahatan. (Bagas)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Penipuan Berkedok Test Ride Motor di Ringkus Polrestabes Surabaya
Berita Baru Update 17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Satu Diantaranya Raih Bintang Tiga
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Bujamsak dan Warga Kemiren Suguhkan Kopi Gratis di Festival Ngopi Sepuluh Ewu

08/11/2025
Umum

Ngopi 10.000 Cangkir di Desa Kemiren, Tradisi Using yang Jadi Daya Tarik Wisata Banyuwangi

08/11/2025
Umum

Lewat Program “Go to School”, PIJAR dan BKKBN Jatim Ajak Remaja Stop Pernikahan Dini

08/11/2025
Umum

Semangat Kepahlawanan Tak Pernah Padam: Prajurit dan ASN Kodim 0825/Banyuwangi Gelar Doa Syukur Peringati Hari Pahlawan 2025

08/11/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?