Surabaya – Media Indonesia Times | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang tokoh agama berinisial BBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar Jawa Timur.
Kapolda Jatim melalui Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Widi Atmo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Aksi pencabulan oleh BBH diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang, dan homestay.
“Modus pelaku adalah dengan mengajak korban jalan-jalan dan berenang, kemudian melakukan tindakan cabul dengan memegang bagian vital korban,” terang Kombes Pol Widi Atmo, pada Rabu (16/7/2025).
BBH diketahui merupakan seorang pemuka agama Kristen di Kota Blitar dengan hubungan dekat dengan keluarga korban. Sejak tahun 2021, keluarga korban tinggal di salah satu ruangan di gereja tempat BBH melayani, memberikan pelaku kesempatan untuk melakukan aksinya.
Penyidik Polda Jatim telah mengamankan barang bukti berupa fotokopi legalisir Kartu Keluarga, KTP, kutipan akta kelahiran korban, serta struk pembayaran kolam renang yang menjadi lokasi pencabulan.
Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. BBH telah resmi ditahan sejak 11 Juli 2025 di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwiyanti, mengungkapkan apresiasi kepada Polda Jatim atas penanganan kasus ini.
Saat ini, keempat korban berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat dengan pendekatan yang humanis. Penting untuk memastikan hak-hak anak, menjaga privasi mereka, dan mencegah pertemuan antara korban dan pelaku selama proses hukum,” ujar Ciput.
Pihak KemenPPPA juga mengingatkan pentingnya perspektif keberpihakan kepada korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama, karena adanya relasi kuasa dapat membuat korban ragu untuk melapor.
KemenPPPA membuka layanan pengaduan Sapa 129 yang dapat diakses 24 jam melalui telepon 129 atau WhatsApp di nomor 081-129-129. Layanan ini bertujuan untuk memberikan ruang aman bagi masyarakat yang ingin melapor terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Polda Jatim menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk memastikan usulan restitusi bagi para korban dimasukkan dalam berkas perkara. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menghadirkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku. (Bagas)