Sidoarjo – Media Indonesia Times | Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui kebijakan Gubernur “Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Masyarakat Jatim Hadir Kembali”, program ini berlangsung mulai 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025, untuk kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu dan ojek online.
Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, terutama pasca-pandemi, langkah ini menjadi angin segar yang memberikan harapan baru bagi mereka yang berjuang demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Samsat Krian menjadi salah satu titik layanan pemutihan pajak yang aktif menjalankan program ini. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak hanya dibebaskan dari denda dan pokok tunggakan pajak, tetapi juga tidak dikenakan denda keterlambatan, selama kendaraan masuk kategori yang telah ditentukan. Ini adalah kesempatan langka, terutama bagi mereka yang selama ini terjebak dalam tumpukan denda dan beban pajak yang tak terbayarkan, yang sering kali menjadi penghalang untuk memiliki kendaraan yang legal.
Iptu Romaji Kasubnit Regident Samsat Krian, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Sampai saat ini, progresnya cukup baik meski waktunya cukup singkat, hanya sekitar satu bulan setengah. Kita tunggu saja nanti, karena ini masih berjalan dari 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025. Warga di Jawa Timur bisa benar-benar memanfaatkan program yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur,” jelas Iptu Romaji, pada Jumat (18/07).
Iptu Romaji juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program ini, agar semua lapisan masyarakat bisa terlibat tanpa kehilangan kesempatan berharga ini.
Ia menambahkan bahwa jajarannya akan menyesuaikan ketentuan dari Gubernur apabila nantinya terdapat keputusan perpanjangan waktu. Namun untuk saat ini, masyarakat diimbau agar tidak menunda dan segera mengurus pemutihan kendaraannya.
“Kami sadar bahwa kehadiran program ini sangat dibutuhkan, dan kami ingin memastikan semua masyarakat Sidoarjo dapat merasakannya,” tuturnya.
“Kalau terkait dengan waktu yang sangat singkat dengan adanya program pemutihan tersebut, kita menyesuaikan peraturan Gubernur. Dan jika dari Gubernur memberikan perpanjangan, kita lihat dulu saja,” ujar Romaji.
Dengan penekanan pada urgensi tindakan segera, pihak kepolisian berharap bisa mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak. Bagi para driver ojek online, program ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. Dengan penghasilan harian yang tidak menentu, keringanan pajak tentu menjadi angin segar agar mereka tetap bisa beroperasi dengan kendaraan legal tanpa beban tambahan.
Ini bukan hanya soal menghindari denda, tetapi juga soal memberikan mereka rasa aman dan kepastian dalam menjalankan profesi mereka yang vital bagi banyak orang.
Iptu Romaji menutup pernyataannya dengan harapan besar agar seluruh lapisan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan program ini dengan bijak.
“Harapan kami, agar program yang digalakkan oleh Gubernur bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Timur dan ojek online.” katanya.
Dengan waktu yang terbatas, pemutihan pajak kendaraan ini merupakan solusi bijak bagi warga yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan. Jangan ragu untuk datang ke Samsat Krian atau Samsat lainnya di Jawa Timur, dan urus pajak kendaraan Anda tanpa takut denda.
Kepatuhan pajak yang meningkat diharapkan bisa memperkuat kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah ke depannya. Program ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga membantu masyarakat menjadi lebih patuh terhadap regulasi dan pajak daerah.
Mari kita dukung upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan yang lebih inklusif dan berpihak pada rakyat kecil, serta bersama-sama membangun masa depan yang lebih sejahtera untuk semua. (Bagas)