Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ungkap Pembunuhan di Purwosari, Polres Pasuruan: Pelaku Tidak Terima Dilecehkan
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Ungkap Pembunuhan di Purwosari, Polres Pasuruan: Pelaku Tidak Terima Dilecehkan
Umum

Ungkap Pembunuhan di Purwosari, Polres Pasuruan: Pelaku Tidak Terima Dilecehkan

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read

PASURUAN – Media Indonesia Times | Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban adalah SE(38), warga asal Nglames, Madiun, yang ditemukan meninggal dunia di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon Bakalan, Jumat pagi (18/07).

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya laki-laki dan berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.

“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang. Perasaan kesal dan sakit hati itulah yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (21/7/2025).

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban menelpon tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI.

Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil. Namun pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA. Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali, sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil.

Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia kemudian ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa.

Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.

Berita Lainnya :  Kabel Listrik Terkelupas di Rumah Walet, Bocah 12 Tahun Tewas Tersengat

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK)
1 unit motor Honda Beat merah putih
1 buah pisau
Pakaian milik korban dan para tersangka
1 buah HP Samsung A50 milik korban
Dompet dan identitas korban
Beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian
Ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bersama anggota Polsek Purwosari pada Jumat malam, 18 Juli 2025.

Tersangka MI diamankan di rumahnya di wilayah Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan AAA dan LHF ditangkap di rumah AAA, di Jalan Slamet Riyadi Gang 17, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ketiganya telah mengakui keterlibatannya dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Bagas)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Romansa Wedding Gallery 2025, Aston Madiun Luncurkan Paket Pernikahan di Sky Outdoor Venue Pertama dan Ballroom Terbesar di Madiun
Berita Baru Update Tampil sebagai juara umum, pembalap asal Jawa Timur bawa pulang hadiah motor trail Honda CRF
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri CFD Ahmad Yani, Dampingi Wakil Bupati dalam Pengundian Pemenang Pajak Daerah Tahap II

15/12/2025
Umum

Tahap II Sipundiwangi, Warga Tamanbaru Banyuwangi Menangkan Undian Motor

15/12/2025
Umum

Jelang Nataru Polres Jember Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

15/12/2025
Umum

Inilah Sosok Guru SLB Kalipuro yang Mengharumkan Banyuwangi di Level Nasional

14/12/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?