Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta Diamankan
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Polri > Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta Diamankan
Polri

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta Diamankan

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read

SURABAYA – Media Indonesia Times | Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dari tabung 3 kg ke 12 kg.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter di Kabupaten Malang pada Kamis, 31 Juli 2025 itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (49).

MA (49) diamankan setelah tertangkap tangan menyuntik isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subid Penmas pada Bid Humas Polda Jatim,Kompol Gandi Darma Yudanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/8/25).

“Aksi ilegal ini telah dijalankan pelaku selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 160.200.000,” kata Kompol Gandi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya juga mengamankan ratusan tabung LPG 3Kg dan 12Kg baik yang kosong maupun yang berisi.

Selain itu turut disita 1 unit mobil Suzuki Carry Nopol N 9085 EH dan timbangan digital serta alat – alat lainnya yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Tersangka menggunakan teknik sederhana namun efektif yaitu tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu agar tekanan rendah, lalu LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator,” jelas AKBP Damus.

Menurut Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim ini, tiap hari tersangka bisa memproduksi 5–6 tabung LPG 12 kg hasil suntikan.

“Dalam prosesnya, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg,” tambah AKBP Damus.

Berita Lainnya :  Respon Cepat Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Perampasan HP di Pujon

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA membeli LPG 3 kg dari agen resmi seharga Rp17.500, lalu menjual ulang hasil suntikan sebagai LPG 12 kg seharga Rp190 ribu – Rp195 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas, yang telah diperbarui dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar,” ujar AKBP Damus.

Atas kasus ini pula, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar turut aktif mengawasi distribusi LPG subsidi.

Warga diminta segera melapor ke Polisi terdekat jika menemukan aktivitas serupa. (Bagas)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Waka SPN Polda Jatim Sampaikan Perdupsis Cetak Calon Bintara Polri Profesional dan Berintegritas
Berita Baru Update Sambut Kemerdekaan, Polresta Banyuwangi Bagikan Bendera kepada Pengendara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Polri

Polresta Banyuwangi Dampingi Petani Setorkan Jagung ke Bulog

10/12/2025
Polri

Polri Ungkap Dampak Besar Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 965 Warga Meninggal Dunia

10/12/2025
Polri

Kapolda Jatim Pimpin Apel Satgas Premanisme

10/12/2025
Polri

Jelang Nataru Polda Jatim Bentuk Satgas Premanisme

10/12/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?