Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dugaan Pungutan Terselubung di MTsN 8 Banyuwangi, Kemenag: Sumbangan Harus Murni Sukarela Tanpa Nominal Yang Dipatok
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Pendidikan > Dugaan Pungutan Terselubung di MTsN 8 Banyuwangi, Kemenag: Sumbangan Harus Murni Sukarela Tanpa Nominal Yang Dipatok
Pendidikan

Dugaan Pungutan Terselubung di MTsN 8 Banyuwangi, Kemenag: Sumbangan Harus Murni Sukarela Tanpa Nominal Yang Dipatok

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read

Banyuwangi -Media Indonesia Times| Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi menyatakan komitmennya untuk menegakkan integritas dan transparansi di lingkungan madrasah negeri, menyusul adanya surat permohonan audiensi dari Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi terkait dugaan pungutan terselubung dalam pembangunan Masjid Baitul Kharimah di MTsN 8 Banyuwangi.

Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat, menyambut positif inisiatif komunitas tersebut. Ia menyebut, partisipasi aktif masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam pengawasan dan perbaikan tata kelola lembaga pendidikan agama.

“Kami mengapresiasi langkah Komunitas Sadar Hukum yang secara aktif mendorong transparansi dan akuntabilitas dana pendidikan di madrasah. Ini merupakan bagian dari demokratisasi pengawasan publik,” ujar Chaironi.

Menolak Segala Bentuk Pungutan Tak Sesuai Aturan

Kemenag Banyuwangi menegaskan bahwa madrasah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau wali murid. Setiap sumbangan, infaq, atau donasi harus murni sukarela, tanpa nominal yang dipatok, tanpa tenggat waktu, serta tanpa tekanan sosial.

Ketentuan ini merujuk pada:

Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020, Pasal 12

Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Pasal 10

Prinsip keuangan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel

Dana BOS Sudah Dialokasikan Negara

Ditegaskan pula bahwa MTsN 8 Banyuwangi merupakan madrasah negeri yang secara rutin menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai lebih dari Rp 700 juta per tahun, dibagi dalam tiga tahap pencairan.

Dana tersebut mencakup:

Operasional pendidikan dan kegiatan belajar mengajar

Sarana dan prasarana ringan

Peningkatan mutu guru dan siswa

Kegiatan penunjang lainnya

Kemenag akan mengevaluasi penggunaan dana BOS tersebut dan memeriksa apakah pembangunan masjid termasuk kebutuhan yang tidak tercakup dalam BOS, serta apakah terdapat penggalangan dana yang menyalahi ketentuan.

Berita Lainnya :  SMP Negeri 2 Banyuwangi Siap Terima Ratusan Siswa Baru Secara Transparan dan Bebas Pungli

Klarifikasi dan Investigasi Internal

Dalam pernyataannya, Chaironi juga menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Kepala MTsN 8 Banyuwangi untuk menyusun laporan rinci terkait pembangunan masjid, termasuk sumber dana, mekanisme pengumpulan, daftar donatur, hingga bentuk komunikasi kepada siswa dan wali murid.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, kami akan mengambil tindakan administratif sesuai kewenangan, bahkan merekomendasikan penyelesaian hukum bila diperlukan,” tegasnya.

Komitmen Bersama Jaga Integritas Pendidikan Agama

Kemenag Banyuwangi juga menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dan bekerja sama dengan Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi serta unsur masyarakat lainnya.

“Kami tidak akan menoleransi praktik pungutan terselubung di lingkungan madrasah negeri. Kemenag akan bersikap tegas dan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap pendidikan berbasis agama,” pungkas Chaironi Hidayat.

Sumber: Redaksi MIT.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya POLRI DAN BULOG GERAK CEPAT STABILKAN HARGA BERAS MELALUI GERAKAN PANGAN MURAH
Berita Baru Update Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Gresik 5 Tersangka Diamankan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Pendidikan

Geovano Harumkan Nama Banyuwangi, Raih Juara 3 Nasional Lomba Nyanyi Solo

08/11/2025
Pendidikan

Sudah Diperiksa Kejaksaan, Tapi Mengapa Iuran SMPN 2 Jember Masih Dipungut?

07/11/2025
Pendidikan

SMPN 2 Muncar Harumkan Jawa Timur di Ajang FLS2N 2025 Tingkat Nasional

06/11/2025
Pendidikan

SMPN 2 Banyuwangi Usung Adat & Budaya Lokal di Karnaval Kebangsaan HUT RI ke-80

14/08/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?