Banyuwangi -Media Indonesia Times| Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi menyatakan komitmennya untuk menegakkan integritas dan transparansi di lingkungan madrasah negeri, menyusul adanya surat permohonan audiensi dari Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi terkait dugaan pungutan terselubung dalam pembangunan Masjid Baitul Kharimah di MTsN 8 Banyuwangi.
Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat, menyambut positif inisiatif komunitas tersebut. Ia menyebut, partisipasi aktif masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam pengawasan dan perbaikan tata kelola lembaga pendidikan agama.
“Kami mengapresiasi langkah Komunitas Sadar Hukum yang secara aktif mendorong transparansi dan akuntabilitas dana pendidikan di madrasah. Ini merupakan bagian dari demokratisasi pengawasan publik,” ujar Chaironi.
Menolak Segala Bentuk Pungutan Tak Sesuai Aturan
Kemenag Banyuwangi menegaskan bahwa madrasah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau wali murid. Setiap sumbangan, infaq, atau donasi harus murni sukarela, tanpa nominal yang dipatok, tanpa tenggat waktu, serta tanpa tekanan sosial.
Ketentuan ini merujuk pada:
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020, Pasal 12
Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Pasal 10
Prinsip keuangan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel
Dana BOS Sudah Dialokasikan Negara
Ditegaskan pula bahwa MTsN 8 Banyuwangi merupakan madrasah negeri yang secara rutin menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai lebih dari Rp 700 juta per tahun, dibagi dalam tiga tahap pencairan.
Dana tersebut mencakup:
Operasional pendidikan dan kegiatan belajar mengajar
Sarana dan prasarana ringan
Peningkatan mutu guru dan siswa
Kegiatan penunjang lainnya
Kemenag akan mengevaluasi penggunaan dana BOS tersebut dan memeriksa apakah pembangunan masjid termasuk kebutuhan yang tidak tercakup dalam BOS, serta apakah terdapat penggalangan dana yang menyalahi ketentuan.
Klarifikasi dan Investigasi Internal
Dalam pernyataannya, Chaironi juga menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Kepala MTsN 8 Banyuwangi untuk menyusun laporan rinci terkait pembangunan masjid, termasuk sumber dana, mekanisme pengumpulan, daftar donatur, hingga bentuk komunikasi kepada siswa dan wali murid.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, kami akan mengambil tindakan administratif sesuai kewenangan, bahkan merekomendasikan penyelesaian hukum bila diperlukan,” tegasnya.
Komitmen Bersama Jaga Integritas Pendidikan Agama
Kemenag Banyuwangi juga menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dan bekerja sama dengan Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi serta unsur masyarakat lainnya.
“Kami tidak akan menoleransi praktik pungutan terselubung di lingkungan madrasah negeri. Kemenag akan bersikap tegas dan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap pendidikan berbasis agama,” pungkas Chaironi Hidayat.
Sumber: Redaksi MIT.