BANYUWANGI – Media Indonesia Times| Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banyuwangi pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 2025. Hasil ungkap kasus ini dirilis dalam konferensi pers pada Selasa (12/8/2025).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengungkap delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan kasus terbanyak terjadi pada Agustus, yakni empat hingga lima TKP.
Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di tempat tersembunyi namun mudah ditemukan, seperti di bawah jok motor. Para pelaku menggunakan kunci asli tersebut untuk membawa kabur kendaraan.
“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, dan bila memungkinkan menyimpannya di dalam pagar rumah,” tegas Kapolresta.
Dalam kasus ini, Polresta Banyuwangi mengamankan enam tersangka, terdiri dari dua pelaku utama dan empat penadah. Dua pelaku utama, ES (30) dan KR (40), keduanya warga Bangorejo, berperan sebagai pemetik dan eksekutor. Salah satu penadah, YRS, diketahui sudah lama menjalankan aktivitas ini sebagai mata pencaharian.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 sepeda motor (dua milik pelaku untuk beraksi dan delapan hasil curian), beberapa telepon genggam, dan dokumen kendaraan bermotor.
Dua pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tutup Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Sumber: Humas Polresta Banyuwangi.
Redaksi MIT.