Banyuwangi,-Media Indonesia Times| Lembaga Penelitian Merah Putih (LPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jumat (15/8/2025), menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan penahanan terhadap SA, oknum anggota DPRD Banyuwangi yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Aksi ini dilakukan menyusul pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang mencakup berkas perkara, barang bukti, dan tersangka. LPMI menilai, tidak adanya penahanan terhadap SA sangat janggal, mengingat mayoritas kasus KDRT lain di Banyuwangi berujung pada penahanan.
“Kami mengecam keras segala bentuk KDRT, apalagi dilakukan pejabat publik. Perilaku ini adalah tindakan biadab yang tidak dapat ditolerir. Aparat hukum harus tegas, tanpa tebang pilih,” tegas Endras Yuwono, salah satu orator aksi.
Endras mempertanyakan alasan Kejari tidak menahan SA. “Something wrong, ada apa kok tidak ditahan? Orang melakukan pemukulan saja bisa langsung ditahan, ini malah dibiarkan,” ujarnya.
LPMI mengingatkan bahwa KDRT termasuk pidana khusus yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga seharusnya diproses dengan ketegasan maksimal. Mereka khawatir tanpa penahanan, ada celah mengaburkan perkara atau permainan hukum.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono, membenarkan bahwa perkara SA telah memasuki tahap dua. Namun, ia menyebut tidak dilakukan penahanan karena sejumlah pertimbangan, di antaranya sikap kooperatif tersangka.
LPMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak mencederai kepercayaan publik.
Redaksi MIT.