Surabaya – Media Indonesia Times | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus menunjukkan kemajuan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi. Setelah memeriksa 13 saksi, penyidik akhirnya menetapkan MK, yang merupakan Komisaris PT. DJA, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja yang dilakukan oleh salah satu Bank BUMN.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., mencatat bahwa penetapan tersangka terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Tim Penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang memadai sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jadi, kami hari ini telah menetapkan satu tersangka, yaitu Sdr. MK selaku Komisaris PT. DJA,” jelas I Made pada Selasa (19/08/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, MK pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar proses penyidikan bisa berjalan lebih lanjut.
Kasus ini berawal pada 19 Desember 2011, saat MK mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja perdagangan batu bara sebesar Rp30 miliar kepada Bank BUMN.
Dalam permohonannya, MK menjamin dengan enam aset tetap berupa tanah dan bangunan, serta empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar dan dua jaminan pribadi.
Di dalam proses pengajuan, AF, yang saat itu menjabat sebagai Account Officer (AO) di Bank BUMN, menerbitkan laporan hasil kunjungan (LHK) dan analisis fiktif untuk mendukung permohonan MK. Bahkan AF menyarankan MK untuk mendirikan perusahaan berbadan hukum, yang akhirnya dikenal sebagai PT. DJA.
Kemudian, pada 30 Maret 2012, Bank BUMN menandatangani akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar tanpa melakukan analisis ulang. Sayangnya, dana yang semestinya untuk perdagangan batu bara justru dipakai MK untuk melunasi utang pribadinya.
Saat jatuh tempo, MK beberapa kali meminta penundaan pembayaran dengan dukungan analisis fiktif dari AF. Akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT. DJA jatuh ke dalam kategori kolektibilitas 5 (Coll 5), dan itu mengarah pada penghapusan buku (write-off) oleh Bank BUMN.
Meskipun enam aset yang dijaminkan telah dijual, hasil likuidasi tidak cukup untuk menutupi kerugian yang terjadi. Akibatnya, negara, melalui Bank BUMN, menderita kerugian sekitar Rp7,9 miliar.
Atas tindakannya, MK dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik Kejari Tanjung Perak juga menerima uang titipan dari tersangka MK sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut kini disita sesuai dengan Pasal 39 KUHAP untuk digunakan sebagai alat bukti di persidangan. (Bagas)