Surabaya – Media Indonesia Times | Ketua Koorwil Jawa Timur Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Heru Satriyo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menertibkan segera keberadaan tenda dan aktivitas penggalangan donasi yang telah berdiri di Taman Apsari selama lima hari terakhir.
Menurutnya, keberadaan tenda tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Heru menegaskan bahwa Pasal 11 Perda tersebut dengan jelas melarang aktivitas di jalur hijau maupun taman yang tidak sesuai peruntukannya. Larangan itu termasuk tindakan merusak fasilitas taman, bertempat tinggal, mengalihkan fungsi ruang terbuka hijau, serta berjualan atau menyimpan barang di area publik.
“Tenda telah berdiri di Taman Apsari selama lima hari, dan itu melanggar Perda. Di Pasal 11 huruf E ditegaskan bahwa tidak boleh berjualan, menyewakan permainan, atau menyimpan barang di taman yang tidak sesuai peruntukannya. Kami minta agar ini dibubarkan,” tegas Heru, Senin (25/8/2025).
Heru mengungkapkan bahwa MAKI Jatim awalnya berencana untuk berkunjung langsung ke lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut. Namun, rencana itu tidak dilanjutkan setelah komunikasi positif dengan Wali Kota Surabaya dan jajaran Satpol PP.
Wali Kota Surabaya telah menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti masalah ini, sedangkan Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesbangpol Surabaya mengadakan rapat koordinasi pada pukul 13.00 WIB hari ini untuk mengambil keputusan resmi.
Meski demikian, MAKI Jatim memberi batas waktu kepada Pemkot Surabaya hingga pukul 00.00 WIB. Jika tidak ada tindakan tegas, maka MAKI Jatim akan membubarkan tenda tersebut.
“Kami memberi peringatan, jika hingga malam ini tidak ada penertiban, MAKI Jatim akan mengambil langkah tegas untuk membubarkan itu. Ini merupakan pelanggaran Perda,” ujarnya.
Heru juga menyoroti lokasi tenda yang dianggap strategis, yakni di depan Gedung Grahadi rumah Dinas Gubernur Jawa Timur yang seharusnya mendapat perhatian lebih dari Pemkot Surabaya.
Terkait rencana aksi pada 3 September mendatang yang digerakkan oleh Cak Soleh, Heru menyatakan bahwa MAKI Jatim tidak menolak aksi penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang. Namun, ia mempertanyakan substansi isu yang diangkat, khususnya mengenai kasus dana hibah di Jawa Timur.
“Mengenai dana hibah, KPK saat ini sedang memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Jadi tidak tepat untuk menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur merupakan tokoh sentral yang harus diturunkan. Kami adalah negara hukum, biarkan KPK bekerja,” jelasnya.
Heru juga menanggapi tuduhan mengenai praktik pungutan liar (pungli) di SMA/SMK yang disampaikan oleh penggerak aksi. Dia menegaskan bahwa dana partisipasi masyarakat yang dihimpun melalui komite sekolah adalah sah secara regulasi dan berdasarkan kesepakatan wali murid.
“Jika ada pungli, laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan hanya menciptakan opini di publik. Satu-dua kasus tidak bisa digeneralisasi,” pungkasnya.
Dengan demikian, MAKI Jatim menegaskan posisinya: mendukung penegakan hukum terkait dana hibah yang ditangani KPK, menolak segala bentuk pungli di dunia pendidikan, dan meminta Pemkot Surabaya tegas menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dengan membubarkan tenda di Taman Apsari. (Bagas)


 
			 
                                 
                             