Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: DPR di Ujung Tanduk? Ketum LSM MAUNG Bongkar Pasal ‘Karet’ UUD 1945
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > DPR di Ujung Tanduk? Ketum LSM MAUNG Bongkar Pasal ‘Karet’ UUD 1945
Umum

DPR di Ujung Tanduk? Ketum LSM MAUNG Bongkar Pasal ‘Karet’ UUD 1945

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read

Jakarta, 25 Agustus 2025 – Gelombang isu demonstrasi pada 25 Agustus 2025 mengguncang Gedung DPR RI, dengan tuntutan utama yang kembali mencuat: pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (KETUM LSM MAUNG) dalam pernyataan terbarunya, tidak hanya menanggapi isu tersebut, tetapi juga menyoroti potensi “celah” dalam konstitusi yang dapat menjadi titik perdebatan.

“Pasal 7C UUD 1945 memang melindungi DPR dari pembubaran sepihak oleh presiden,” ujar Hadysa Prana Ketum LSM MAUNG dengan nada serius. “Namun, apakah pasal ini benar-benar menjadi benteng demokrasi, atau justru menjadi tameng bagi anggota DPR yang tidak amanah?”

Hady kemudian mengutip Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ia berpendapat bahwa jika DPR secara sistematis mengkhianati amanat rakyat, maka legitimasi keberadaannya patut dipertanyakan.

“Jika DPR terus menerus membuat undang-undang yang merugikan rakyat, korupsi merajalela, dan aspirasi masyarakat diabaikan, maka kedaulatan rakyat yang mana yang mereka wakili?” tanya KETUM MAUNG dengan retoris.

Lebih lanjut, MAUNg menyinggung UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR. “Hak imunitas seharusnya melindungi wakil rakyat dari kriminalisasi saat menjalankan tugasnya, bukan menjadi alat untuk berlindung dari jeratan hukum,” tegasnya.

LSM MAUNG juga menyoroti UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang rekrutmen dan kaderisasi anggota partai politik. “Jika partai politik gagal menghasilkan kader-kader yang berkualitas dan berintegritas, maka jangan salahkan jika DPR diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten dan korup,” sindirnya.

Berita Lainnya :  Cucu Ulama Karismatik Dukung Polri, Agus Flores: Sinergi Ulama dan Aparat Adalah Kekuatan Bangsa

Selain itu, MAUNG mengkritik mekanisme recall (penarikan anggota DPR oleh pemilih) yang diatur dalam UU Pemilu. “Proses recall sangat sulit dan berbelit-belit, sehingga hampir tidak mungkin dilakukan. Ini membuat anggota DPR merasa kebal terhadap tuntutan rakyat,” jelasnya.

“Tuntutan pembubaran DPR adalah sinyal darurat bagi seluruh elite politik,” kata ketum. “Kita tidak bisa terus menerus bersembunyi di balik pasal-pasal konstitusi yang ‘bebal’ jika rakyat sudah merasa muak dan dikhianati.”

LSM MAUNG menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja DPR, serta menuntut reformasi total terhadap sistem politik dan hukum di Indonesia.

Penulis : TIM LSM MAUNG
Sumber : DPP LSM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Pangdam V/Brawijaya Terima Audiensi Mayjen TNI Agus Isrok Miroj
Berita Baru Update Kuasa Hukum Brata Ruswanda: Hakim PN Pangkalan Bun Putuskan Berdasarkan Bukti Sah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri CFD Ahmad Yani, Dampingi Wakil Bupati dalam Pengundian Pemenang Pajak Daerah Tahap II

15/12/2025
Umum

Tahap II Sipundiwangi, Warga Tamanbaru Banyuwangi Menangkan Undian Motor

15/12/2025
Umum

Jelang Nataru Polres Jember Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

15/12/2025
Umum

Inilah Sosok Guru SLB Kalipuro yang Mengharumkan Banyuwangi di Level Nasional

14/12/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?