Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dugaan Pemerasan Pengusaha Kayu, Rajawali Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Dugaan Pemerasan Pengusaha Kayu, Rajawali Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan
Umum

Dugaan Pemerasan Pengusaha Kayu, Rajawali Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read

Pontianak, 26 Agustus 2025—Kasus penangkapan seorang pria berinisial EA (51) yang mengaku sebagai wartawan karena dianggap memeras seorang pengusaha sawmill (pengolahan kayu) di Pontianak, Kalimantan Barat, memicu reaksi keras dari Rangkulan Jajatran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI). Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menjerat pelaku pemerasan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan pengusaha kayu dalam praktik ilegal yang melanggar Undang-Undang Kehutanan.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat Polresta Pontianak dalam menangkap pelaku yang dianggap melakukan pemerasan. Namun, kasus ini jangan berhenti di sini. Polisi harus menyelidiki lebih dalam potensi pelanggaran hukum dalam usaha pengolahan kayu milik TH” ujar Hadysa Prana, Ketua Umum Rajawali.

Rajawali menduga, aksi pemerasan yang dilakukan EA bisa jadi terkait dengan upaya menutupi praktik ilegal yang dilakukan oleh pengusaha sawmill tersebut. Mereka mendesak polisi untuk memeriksa izin usaha pengolahan kayu milik TH (53), korban pemerasan, serta melakukan audit terhadap asal-usul kayu yang diolah.

“Jika TH terbukti melakukan pelanggaran terkait usaha pengolahan kayu ilegal, ia dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Pasal 83 ayat (1) UU P3H menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari kegiatan yang tidak sah diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tegas Hady

Lebih lanjut, Rajawali juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). “Jika ditemukan adanya indikasi penghindaran pajak atau pelaporan pajak yang tidak benar, TH dapat dijerat dengan Pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tambah Hadysa.

Berita Lainnya :  Dari Balik Jeruji, WBP Banjarmasin Kuasai Las Besi demi Masa Depan

Selain itu, Rajawali juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya jika pengusaha kayu tersebut tidak memenuhi standar kualitas produk atau melakukan praktik curang dalam perdagangan.

Rajawali berharap, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memberantas praktik ilegal di sektor kehutanan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat atau membiarkan praktik tersebut. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan, serta meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

Penulis : TIM RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Ari Kritik Pernyataan Kadis Pendidikan Jatim Soal Pungli di Sekolah: Silahkan turun langsung, Tanya Ke Walimurid
Berita Baru Update Warga Binaan Lapas Banyuwangi Tetap Dapatkan Pendidikan Meski Sedang Jalani Masa Pidana
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Kasdam Brawijaya Dampingi Kepala BNPB Tinjau Kondisi Gedung Ponpes AL-Khoziny Pasca Ambruk

01/10/2025
Umum

Nahkoda Penrem 081/DSJ Naik Pangkat, Ini Harapannya

01/10/2025
Umum

Kenaikan Pangkat Warnai Suasana Khidmat di Korem 084/Bhaskara Jaya

01/10/2025
Umum

Polisi Sigap Tangani Pohon Tumbang di Jalan Raya Rejoso

01/10/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?