BANYUWANGI – Media Indonesia Times| DPRD dan Pemkab Banyuwangi menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (20/8/2025) malam.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD menyetujui Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan ini sekaligus menegaskan penerapan sistem multitarif dalam penentuan PBB-P2, sehingga tarif pajak dipastikan tetap dan tidak mengalami kenaikan.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil konsultasi Pemkab Banyuwangi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita berkomitmen menggunakan sistem multitarif sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” tegas Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Bupati Ipuk juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai kalangan warga yang telah memberikan masukan.
Menurutnya, partisipasi publik merupakan bentuk nyata pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Terima kasih semuanya. Saran dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap kerja kami,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ipuk mengajak semua pihak menjaga persatuan dan kekompakan.
“Banyuwangi bisa maju jika seluruh elemen masyarakat bersatu,” tambahnya.
Sementara itu, pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan permintaan langsung dari Bupati Ipuk untuk memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2.
“Ini menandakan Ibu Bupati benar-benar mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat Banyuwangi. Terbukti, tidak butuh waktu lama kita bisa melaksanakan rapat paripurna ini,” kata Michael.
Michael juga menambahkan, DPRD bersama Pemkab akan terus menjaga agar kebijakan pajak daerah adil dan tidak memberatkan rakyat.
“Masyarakat tidak perlu resah. Kami di DPRD bersama Pemkab berkomitmen memastikan kebijakan pajak, khususnya PBB, selalu berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Redaksi MIT.