Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Desakan Menggema,Rajawali: RUU Perampasan Aset Kunci Berantas Korupsi dan Redam Gejolak Sosial
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Desakan Menggema,Rajawali: RUU Perampasan Aset Kunci Berantas Korupsi dan Redam Gejolak Sosial
Umum

Desakan Menggema,Rajawali: RUU Perampasan Aset Kunci Berantas Korupsi dan Redam Gejolak Sosial

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
4 Min Read

Jakarta -Media Indonesia Times|01 September 2025 -Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (KETUM RAJAWALI, Hadysa Prana, dengan nada berapi-api mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini muncul di tengah gelombang demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dan pengemudi ojek online (ojol), yang sayangnya, berujung pada jatuhnya korban jiwa.

“Cukup sudah! Kita tidak bisa lagi mentolerir para koruptor yang merampok kekayaan negara. RUU Perampasan Aset adalah bukti komitmen kita untuk melawan korupsi sampai titik darah penghabisan. DPR dan Presiden, jangan khianati harapan rakyat!”
tegas Hadysa Prana dalam keterangan rilis yang disampaikan kepada media.

Hady menambahkan, “Kita tidak bisa lagi menunda-nunda pengesahan RUU ini. Korupsi dan kejahatan terorganisir telah merajalela dan merugikan negara serta rakyat kecil. RUU Perampasan Aset adalah senjata ampuh untuk memberantas kejahatan ini sampai ke akar-akarnya.”Imbuhnya

Lebih lanjut, Hady menyoroti insiden demonstrasi yang menelan korban. “Saya sangat prihatin dengan jatuhnya korban dalam aksi demonstrasi. Ini adalah bukti bahwa aspirasi masyarakat tidak didengar. Pemerintah dan DPR harus segera bertindak untuk meredam gejolak ini dengan menunjukkan komitmen yang jelas dalam pemberantasan korupsi.”Ujarnya

Aspek Hukum dan Mekanisme Pengesahan RUU:

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk merampas aset-aset hasil tindak pidana korupsi, narkoba, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya. RUU ini mengatur tentang perampasan aset tanpa tuntutan pidana (in absentia) dan perampasan aset sebagai bagian dari proses pidana.

Mekanisme Pengesahan RUU:

1. Penyusunan dan Pengusulan: RUU dapat diusulkan oleh Presiden atau DPR. Dalam hal ini, diasumsikan RUU telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
2. Pembahasan Tingkat I:
– Pembahasan dilakukan oleh komisi terkait di DPR bersama dengan pemerintah.
– Melibatkan rapat dengar pendapat dengan para ahli, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan.
– Pembahasan meliputi substansi RUU, pasal per pasal, serta implikasi hukum dan sosialnya.
3. Pembahasan Tingkat II:
– Setelah disetujui di tingkat komisi, RUU dibawa ke rapat paripurna DPR.
– Rapat paripurna akan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR.
4. Pengesahan:
– Jika disetujui oleh mayoritas anggota DPR, RUU disahkan menjadi Undang-Undang.
– Undang-Undang kemudian dikirimkan kepada Presiden untuk ditandatangani.
5. Pengundangan:
– Setelah ditandatangani Presiden, Undang-Undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
– Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.

Berita Lainnya :  Laju Perkasa dan Gemilang Tim Muaythai Jawa Timur: Juara Umum Kejurnas 2025

Tantangan dalam Pengesahan:

Pengesahan RUU Perampasan Aset seringkali menghadapi tantangan karena adanya perbedaan pandangan antar fraksi di DPR, serta kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil untuk memastikan RUU ini dapat disahkan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan Indonesia dapat memasuki era baru pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan. “Mari kita bersama-sama mengawal proses ini demi terwujudnya Indonesia yang bersih, makmur, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.” Pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALi

Penulis : TIM RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Lanal Banyuwangi Evakuasi 11 ABK Korban Eksploitasi di Perairan Muncar
Berita Baru Update Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Ribuan Massa MAKI Jatim Geruduk Surabaya, Gedor Tiga Lembaga Hukum Tuntut Pembersihan Total

10/12/2025
Umum

Banyu Kuwung, Pemandian Alami di Lereng Ijen Banyuwangi dengan Kolam Pegunungan yang Menyegarkan

10/12/2025
Umum

Ketua Umum Puskop Kartika Bhirawa Anoraga Pimpin RAK 2025

09/12/2025
Umum

CASTROL GELEGARKAN MANUFACTURING INDONESIA 2025: TEKNOLOGI PELUMAS CANGGIH YANG DORONG EFISIENSI PABRIK HINGGA 50%

09/12/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?