Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya Tangkap 315 Orang Pasca Demo Anarkis di Surabaya
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Polri > Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya Tangkap 315 Orang Pasca Demo Anarkis di Surabaya
Polri

Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya Tangkap 315 Orang Pasca Demo Anarkis di Surabaya

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
4 Min Read

Surabaya – Media Indonesia Times | Gelombang aksi unjuk rasa yang berubah menjadi anarkis di Kota Surabaya pada 29–31 Agustus 2025 berakhir dengan kericuhan dan pembakaran aset cagar budaya.

Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya dan jajaran Polsek berhasil mengamankan 315 orang, di mana 33 di antaranya jadi tersangka penyerangan, perusakan, serta pembakaran fasilitas publik dan kantor polisi.

Dalam konferensi pers pada Jumat, 5 September 2025, Polrestabes Surabaya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menyampaikan data resmi penanganan aksi tersebut.

Sebanyak 315 orang diamankan, terdiri dari 128 anak dan 187 orang dewasa. Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam anak di bawah umur.

“Kericuhan bermula pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika massa yang berjumlah kurang lebih 3.000 orang menyerang petugas yang sedang mengamankan depan Gedung Negara Grahadi. Mereka melempar batu, paving, hingga bom molotov ke arah polisi dan membakar kendaraan dinas yang terparkir,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Jumat (5/9).

Akibat serangan tersebut, delapan anggota kepolisian mengalami luka-luka. Selain itu, 26 unit sepeda motor dinas terbakar, dan bagian atap serta jendela Gedung Negara Grahadi rusak parah. “Meski aparat berulang kali memberikan imbauan persuasif, massa tetap melawan dengan tindakan brutal. Hingga pukul 16.00 WIB, polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk mengurai konsentrasi massa yang semakin tidak terkendali,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dia menegaskan bahwa massa aksi terus melakukan penyerangan hingga malam hari. Pada pukul 21.00 WIB, Pos Polisi Taman Bungkul dibakar, disusul kerusakan di Pos Polisi Karapan Sapi dan pos lantas lainnya. Bahkan, Polsek Tegalsari menjadi sasaran perusakan dan pembakaran.

Berita Lainnya :  Cooling System, Kapolres Sumenep Silaturahmi dengan Para Kepala Desa Jelang Pilkada 2024

“Kericuhan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat luas. Polisi tidak tinggal diam dan kami melakukan penindakan tegas,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menambahkan bahwa Gedung Negara Grahadi, yang menjadi simbol pemerintahan Jawa Timur, turut diserang. Massa merusak pagar, melempar bom molotov ke ruang kerja Wakil Gubernur, hingga menjarah inventaris pemerintah berupa lukisan, karpet, kursi, dan perangkat komputer. “Hasil operasi besar mencatat 315 orang berhasil diamankan. Dari jumlah itu, 275 orang dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak terbukti melakukan tindakan anarkis,” tandasnya.

Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 27 dewasa dan 6 anak. Dari jumlah tersebut, 27 orang ditahan sementara 6 anak diserahkan ke Balai Pemasyarakatan. Barang bukti yang disita polisi mencakup bom molotov, senjata tajam, pakaian pelaku, serta barang-barang hasil penjarahan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, antara lain Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 dan 170 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup.

Kapolrestabes Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas provokator dan pelaku anarkis.“Tidak ada ruang bagi tindakan anarkis di Surabaya. Kami tetap membuka ruang demokrasi untuk penyampaian aspirasi, tetapi setiap tindakan melanggar hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan penanganan cepat, situasi Surabaya telah berangsur kondusif. Aparat gabungan masih berjaga di sejumlah titik strategis untuk memastikan tidak ada aksi susulan. (Bagas)

Berita Lainnya :  Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Rajawali Purwakarta Solid Dukung Mahasiswa, DPD Serukan Persatuan dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
Berita Baru Update Dukung Layanan Kesehatan Banyuwangi, “Unjani Mengabdi” Cek Kesehatan Gigi Warga Desa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Polri

Polresta Sidoarjo Terjunkan 40 Personel Samapta Bantu Evakuasi di Ponpes Al Khoziny

01/10/2025
Polri

Biddokkes Polda Jatim Buka Posko DVI di Lingkungan Ponpes Al Khoziny

01/10/2025
Polri

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

01/10/2025
Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

01/10/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?