Surabaya – Media Indonesia Times | Drama panjang pelarian Welly Tanubrata, terpidana kasus penggelapan, akhirnya berakhir. Pada malam yang dipenuhi ketegangan, Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berhasil menangkap buronan kelas kakap tersebut di sebuah restoran yang terletak di kawasan Surabaya Barat, Selasa (9/9/2025).
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, melalui Kasi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan secara intensif sejak pagi.
Dengan persiapan matang, Tim Eksekusi melakukan pemantauan di wilayah Surabaya Barat, mencakup area di sekitar Perumahan Citraland Surabaya dan Perumahan GreenLake Surabaya, yang dimulai sekitar pukul 8.30 WIB, menunggu saat yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Akhirnya, pengintaian membuahkan hasil ketika keberadaan Welly terdeteksi pada pukul 18.00 WIB. Ia terperangkap dalam suasana santai di Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, tanpa menyadari bahwa langkahnya sedang diawasi ketat.
“Saat ditangkap, DPO Welly ditemukan sedang menikmati hidangan di rumah makan Fumando Waterplace. Tim Eksekusi dengan sigap mengamankan yang bersangkutan,” jelas Iswara dengan nada serius.
Setelah penangkapan, pada pukul 19.00 WIB, terpidana langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan awal. Putusan MA yang Akhirnya Jadi Titik Balik Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 801 K/PID/2021 tanggal 15 September 2021.
“Dalam putusan itu, terdakwa Welly Tanubrata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan secara berlanjutan. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Iswara dengan tegas.
Perjalanan hukum kasus ini cukup berliku dan memberikan banyak sisi berbeda. Pada 2021 silam, Pengadilan Negeri Surabaya sempat menjatuhkan putusan bebas terhadap Welly. Namun, atas keberanian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Amin Akbar yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya pun tak mengecewakan; MA mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun bagi Welly.
“Keberhasilan eksekusi ini adalah hasil dari pemantauan intensif yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, bersama Seksi Tindak Pidana Umum serta Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemantauan dimulai dari Kamis, 4 September 2025, hingga akhirnya berhasil dilakukan eksekusi pada 9 September 2025,” ungkap Iswara, merinci proses yang tak mudah ini.
Dengan tertangkapnya Welly Tanubrata, pihak Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara, terutama yang melibatkan buronan. Eksekusi ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. (Bagas)