Banyuwangi – Media Indonesia Times| Maraknya praktik ilegal yang dilakukan oknum perawat (mantri) di Banyuwangi semakin meresahkan. Seorang perawat berinisial K, yang masih aktif bertugas di RSUD Blambangan, diduga sejak 2019 membuka praktek kesehatan di rumahnya, tepatnya di Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri. Ironisnya, izin Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) miliknya telah mati sejak enam tahun lalu.
Meski tanpa papan nama izin resmi dari Dinas Kesehatan, hasil penelusuran awak media menunjukkan adanya sejumlah pasien yang datang berobat ke rumah perawat tersebut. Praktik ini jelas menyalahi aturan, sebab perawat tidak dibenarkan membuka praktek mandiri layaknya dokter. Sesuai ketentuan, perawat hanya boleh memberikan asuhan keperawatan di bawah tanggung jawab dokter serta wajib memiliki izin praktik yang masih berlaku.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/09/2025), K mengakui membuka praktik di rumahnya setiap sore hingga malam, dengan tarif mulai Rp30.000 per pasien.
“Sudah lama saya buka praktek kesehatan di rumah. SIPP saya mati sejak 2019, tapi sekarang sedang dalam proses pengajuan ulang setelah syarat IMB terpenuhi. Saya hanya membantu masyarakat yang datang berobat, sekaligus berbuat sosial,” ungkapnya.
Namun, aktivitas ini tetap berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 439 dan Pasal 441 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik medis atau kesehatan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari risiko praktik medis ilegal sekaligus menjaga profesionalisme tenaga kesehatan. Oleh karena itu, publik diminta waspada dan tidak sembarangan berobat ke tempat yang tidak jelas legalitasnya.
Menyikapi hal ini, masyarakat berharap Polresta Banyuwangi dan Dinas Kesehatan segera menindak tegas oknum perawat yang masih nekat membuka praktek mandiri ilegal agar tidak menimbulkan keresahan dan potensi bahaya bagi pasien.
Tim