Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan Selama September
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan Selama September
Umum

Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan Selama September

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read

Bandung,  – Media Indonesia Times| Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang September 2025. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa jaringan ini terhubung hingga internasional, mulai dari Malaysia, Iran, Jakarta, hingga sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Para pelaku menggunakan modus operandi yang digunakan jaringan terputus dengan transportasi darat jalur tol serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan barang haram.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika yang disita meliputi sabu seberat 10,9 kg, ganja 14,1 kg, 556 butir ekstasi, 8 kg tembakau sintetis, cairan tembakau sintetis, psikotropika, serta ratusan ribu butir obat keras terbatas (OKT) serta 2.986 butir psikotropika.” ungkap Kombes Hendra, Senin (29/9/2025).

Selain pengungkapan jaringan distribusi, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis.

Modusnya, tersangka membeli tembakau melalui media sosial kemudian mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah melalui proses pengeringan, hasilnya dijual dengan harga Rp.50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025, di mana tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap bersama barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai hasil penjualan Rp1,3 juta, serta beberapa telepon genggam.

Selain itu, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry tembakau sintetis yang diproduksi secara ilegal dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.

Berita Lainnya :  Eko Yuniarto Peringatan Maulid Nabi: Momen Spiritualitas dan Refleksi

“Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).” ungkapnya.

Kasus lain terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap dengan barang bukti berupa ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, hingga botol spray.

Kedua tersangka mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan bahan dasar cairan narkotika seharga Rp12 juta yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar. Dari hasil produksi tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp.30 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra menegaskan Polda Jabar tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Redaksi MIT.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Eksotisme Musik Tepi Sawah Banyuwangi, Cara Menikmati Ijen dengan Cara Berbeda
Berita Baru Update Truk Fuso Masuk Jurang, Jalur Gunung Kumitir Ditutup Sementara untuk Evakuasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri CFD Ahmad Yani, Dampingi Wakil Bupati dalam Pengundian Pemenang Pajak Daerah Tahap II

15/12/2025
Umum

Tahap II Sipundiwangi, Warga Tamanbaru Banyuwangi Menangkan Undian Motor

15/12/2025
Umum

Jelang Nataru Polres Jember Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

15/12/2025
Umum

Inilah Sosok Guru SLB Kalipuro yang Mengharumkan Banyuwangi di Level Nasional

14/12/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?