Banyuwangi – Media Indonesia Times| Aktivis muda pemerhati pendidikan, Ari Bagus Pranata, mengingatkan pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 8 Banyuwangi agar mematuhi regulasi yang berlaku terkait penggalangan dana pendidikan. Menurutnya, praktik “sumbangan rutin” yang dibebankan kepada wali murid berpotensi menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020.
Ari menegaskan, dalam PMA tersebut dijelaskan bahwa sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik maupun orang tua/wali secara sukarela dan tidak mengikat madrasah.
“Yang namanya sumbangan itu sukarela, kalau tidak mampu menyumbang tidak perlu ada surat permohonan keringanan untuk menyumbang, kalau ada itu kan saya rasa aneh, mau nyumbang gak mampu kok dimintai surat keterangan tidak mampu,” cetusnya.
Dengan demikian, sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya, tidak ada kesepakatan kolektif, apalagi disertai tenggat waktu dan kewajiban pembayaran setiap bulan.
“Kalau disebut sumbangan, seharusnya sifatnya sukarela. Tidak bisa dipatok besarannya, apalagi menjadi pembayaran rutin setiap bulan. Itu sudah menyalahi makna sumbangan,” ujar Ari.
Lebih lanjut, Ari mengutip Pasal 11 ayat (1) PMA No. 16 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa penggalangan dana pendidikan dapat berbentuk bantuan dan/atau sumbangan. Artinya, penggalangan dana memang diperbolehkan, namun sifatnya tetap sukarela, bukan kewajiban berkala dengan jumlah tertentu.
Ia menambahkan, aturan berbeda memang berlaku bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat atau swasta. Dalam Pasal 10 ayat (3) disebutkan bahwa komite madrasah swasta dapat menerima sumbangan rutin dengan nominal yang disepakati bersama wali murid, kepala madrasah, maupun yayasan.
“Namun hal itu tidak berlaku bagi madrasah negeri. Jadi kalau MTsN menetapkan iuran berkala dengan jumlah yang sama, jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Ari berharap pihak madrasah negeri, khususnya MTsN 8 Banyuwangi, lebih transparan dan patuh terhadap regulasi, sehingga tidak ada lagi praktik yang membebani wali murid dengan dalih sumbangan.
Redaksi.