Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ari Aktifis Muda Soroti Penggalangan Dana di MTsN 8 Banyuwangi, Ingatkan Aturan PMA No. 16 Tahun 2020
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Ari Aktifis Muda Soroti Penggalangan Dana di MTsN 8 Banyuwangi, Ingatkan Aturan PMA No. 16 Tahun 2020
Umum

Ari Aktifis Muda Soroti Penggalangan Dana di MTsN 8 Banyuwangi, Ingatkan Aturan PMA No. 16 Tahun 2020

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read

Banyuwangi – Media Indonesia Times| Aktivis muda pemerhati pendidikan, Ari Bagus Pranata, mengingatkan pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 8 Banyuwangi agar mematuhi regulasi yang berlaku terkait penggalangan dana pendidikan. Menurutnya, praktik “sumbangan rutin” yang dibebankan kepada wali murid berpotensi menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020.

Ari menegaskan, dalam PMA tersebut dijelaskan bahwa sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik maupun orang tua/wali secara sukarela dan tidak mengikat madrasah.

“Yang namanya sumbangan itu sukarela, kalau tidak mampu menyumbang tidak perlu ada surat permohonan keringanan untuk menyumbang, kalau ada itu kan saya rasa aneh, mau nyumbang gak mampu kok dimintai surat keterangan tidak mampu,” cetusnya.

Dengan demikian, sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya, tidak ada kesepakatan kolektif, apalagi disertai tenggat waktu dan kewajiban pembayaran setiap bulan.

“Kalau disebut sumbangan, seharusnya sifatnya sukarela. Tidak bisa dipatok besarannya, apalagi menjadi pembayaran rutin setiap bulan. Itu sudah menyalahi makna sumbangan,” ujar Ari.

Lebih lanjut, Ari mengutip Pasal 11 ayat (1) PMA No. 16 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa penggalangan dana pendidikan dapat berbentuk bantuan dan/atau sumbangan. Artinya, penggalangan dana memang diperbolehkan, namun sifatnya tetap sukarela, bukan kewajiban berkala dengan jumlah tertentu.

Ia menambahkan, aturan berbeda memang berlaku bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat atau swasta. Dalam Pasal 10 ayat (3) disebutkan bahwa komite madrasah swasta dapat menerima sumbangan rutin dengan nominal yang disepakati bersama wali murid, kepala madrasah, maupun yayasan.

“Namun hal itu tidak berlaku bagi madrasah negeri. Jadi kalau MTsN menetapkan iuran berkala dengan jumlah yang sama, jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Berita Lainnya :  Buka Fashion Carnaval Pagelaran Budaya, Kapolda NTT : Ini Wujud Apresiasi terhadap Kekayaan Budaya NTT

Ari berharap pihak madrasah negeri, khususnya MTsN 8 Banyuwangi, lebih transparan dan patuh terhadap regulasi, sehingga tidak ada lagi praktik yang membebani wali murid dengan dalih sumbangan.

Redaksi.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya MTsN 8 Banyuwangi Berdalil DANA SUMBANGAN, Terjang ATURAN
Berita Baru Update PD TIDAR Jawa Timur Gelar Sarasehan dan Nobar di Surabaya: Konsolidasi Kader dan Komitmen Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

PD TIDAR Jawa Timur Gelar Sarasehan dan Nobar di Surabaya: Konsolidasi Kader dan Komitmen Kawal Program Makan Bergizi Gratis

30/09/2025
Umum

MTsN 8 Banyuwangi Berdalil DANA SUMBANGAN, Terjang ATURAN

30/09/2025
Umum

MAKI Jatim Gelar Jatim Super Exhibition Fair III di Surabaya, Angkat UMKM Naik Kelas di HUT ke-80 Jatim

30/09/2025
Umum

Pendampingan Babinsa Warnai Penyaluran BLT 2025 di Desa Setro Menganti

30/09/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?