Surabaya — Media Indonesia Times | Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti memantik gelombang kritik dari keluarga terdakwa serta awak media. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ratna Dianing, majelis menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Secara yuridis, vonis tersebut tidak mewajibkan terpidana menjalani pidana penjara selama yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana serupa dalam masa percobaan.
Namun demikian, putusan tersebut dinilai kontradiktif oleh pihak keluarga dr. Meiti. Mereka menyampaikan bahwa selama lebih dari dua dekade, dr. Meiti justru merasa menjadi pihak yang mengalami tekanan psikologis dan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Tuduhan itu diarahkan kepada suaminya, dr. Benjamin Kristanto, seorang anggota DPRD Jawa Timur. Berbagai klaim mengenai dugaan perilaku tidak patut dan persoalan relasi rumah tangga juga turut disampaikan pihak keluarga. Seluruh informasi tersebut hingga kini masih berada dalam ranah pernyataan sepihak dan belum diputuskan atau dikonfirmasi melalui proses peradilan lain.
Bagi kubu dr. Meiti, putusan yang dijatuhkan majelis hakim dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual yang mereka klaim terjadi selama bertahun-tahun. Mereka mempertanyakan pertimbangan yuridis yang melatarbelakangi vonis tersebut, terutama terkait keseimbangan perlindungan hukum bagi korban KDRT dalam konteks relasi kuasa rumah tangga.
“Jika vonis ini dimaksudkan sebagai efek jera bagi dr. Meiti Muljanti, publik juga layak mengetahui bagaimana hukum memberikan perlakuan setara terhadap pihak mana pun yang diduga melakukan tindakan kekerasan,” ujar pihak keluarga yang disampaikan ke awak media.
Kubu terdakwa menilai proses persidangan belum sepenuhnya menggambarkan dinamika rumah tangga, relasi kuasa, serta konteks psikologis yang mereka klaim telah berlangsung dalam jangka panjang. Atas dasar itu, pihak dr. Meiti menyatakan resmi mengajukan upaya banding, sebagai langkah untuk membuka ruang penilaian baru baik dari perspektif hukum materiil maupun formil.
Hingga berita ini di share ke publik pihak dr. Benjamin Kristanto belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai klaim yang diarahkan kepadanya. Sementara itu, Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan terbuka bagi publik.
Proses banding yang akan segera bergulir dipandang sebagai fase krusial yang berpotensi mengungkap kembali fakta-fakta yang relevan, argumentasi hukum yang belum tergali, serta proporsi tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara yang telah menyita perhatian publik ini. Sengkarut kasus ini sekaligus kembali mengangkat urgensi perlindungan hukum terhadap korban KDRT, terlebih ketika salah satu pihak merupakan figur publik dengan jabatan dan kekuasaan yang melekat. (Bagas)